Berdasarkan Surat Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Keagamaan (LAMDIK) Nomor 1771b/SU-C/LAMDIK/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026, kampus STAI Alhikmah Medan yang beralamat di Jalan Mesjid Nomor 1, Medan Estate, dijadwalkan menjalani Asesmen Lapangan dalam rangka Akreditasi Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) pada tanggal 9–10 Juli 2026.
Proses akreditasi ini merupakan amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang pelaksanaannya berada di bawah kewenangan LAMDIK BAN-PT. Namun, menurut pihak kampus, komputer yang menyimpan data akademik untuk kebutuhan asesmen tersebut masih ditahan oleh Polsek Medan Area, sehingga berpotensi memengaruhi kelancaran dan hasil penilaian akreditasi.
"Penahanan komputer ini tidak masuk logika apa pun, karena barang-barang milik STAI Alhikmah Medan dipindahkan oleh pegawai kampus sendiri ke Jalan Mesjid Nomor 1, Medan Estate, untuk digunakan memberikan pelayanan akademik," demikian keterangan pihak kampus.
Pihak STAI Alhikmah Medan menegaskan bahwa seluruh barang yang dipindahkan, termasuk komputer yang ditahan, merupakan milik sah kampus dan hal ini dapat dibuktikan melalui data-data yang tersimpan di dalamnya. Pihak kampus menilai tindakan penahanan tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berkaitan dengan penghalangan layanan akademik di perguruan tinggi.
Atas dasar itu, Ketua STAI Alhikmah Medan menyatakan sikap tidak dapat menerima kondisi tersebut dan telah mengambil langkah resmi dengan melaporkan oknum aparat Polsek Medan Area ke Propam Polda Sumatera Utara, agar persoalan ini mendapat penanganan dan penyelesaian yang tegas serta tidak menghambat pelaksanaan asesmen lapangan yang telah dijadwalkan.
(Team)













Social Plugin