Kebijakan ekonomi yang menyentuh sektor akar rumput harus selalu dilandasi oleh asas efisiensi keuangan negara (efficiency principle) serta penghormatan tertinggi terhadap hak asasi manusia. Penataan koperasi di tingkat desa saat ini memerlukan evaluasi total dan berbasis keilmuan. Terutama terkait urgensi kelembagaan, metodologi pelatihan sumber daya manusia (SDM), serta sistem stimulasi kesejahteraan kerja.
1. Kegagalan Asas Efisiensi: Optimalisasi vs Pendirian Baru
Dari perspektif hukum administrasi negara dan ekonomi publik, pembentukan lembaga baru di saat lembaga lama dengan fungsi serupa masih eksis adalah sebuah kekeliruan tata kelola. Pemerintah seharusnya lebih bisa memaksimalkan koperasi-koperasi yang sudah ada di desa, daripada harus membuat koperasi yang baru.
Langkah memaksakan entitas baru seperti Koperasi Desa Merah Putih ini selain boros dalam anggaran, kemungkinan besar juga tidak berdampak langsung kepada ekonomi masyarakat. Pembentukan badan baru selalu memakan waktu lama untuk adaptasi birokrasi dan administrasi. Sebaliknya, merevitalisasi koperasi eksisting jauh lebih hemat biaya, taktis, dan mempercepat penetrasi dampak ekonomi riil di lapangan.
2. Tragedi Latsarmil: Rapor Merah Akuntabilitas Pemerintah
Secara sosiologis dan yuridis, hilangnya nyawa lima orang calon manajer koperasi sewaktu menjalani pelatihan pra-militer (Latsarmil) adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang fatal. Pemerintah harusnya bertanggung jawab penuh dengan 5 calon manajer yang meninggal dunia tersebut.
Peristiwa kelam ini seharusnya menjadi rapor merah bagi pemerintah karena tidak pernah ada pelatihan manajer koperasi yang sampai mengakibatkan korban jiwa. Kompetensi manajemen ekonomi dan literasi keuangan tidak bisa dibangun dengan pendekatan fisik militeristik koersif yang penuh risiko. Ada salah sasaran (mismatch) radikal dalam menyusun kurikulum kedinasan sipil ini.
3. Salah Arti Stimulus Gaji: Mematikan Mentalitas Kewirausahaan
Pemerintah juga dinilai salah arti dalam hal pemberian gaji kepada manajer koperasi. Kebijakan memberikan upah tetap di awal tanpa adanya indikator kinerja (KPI) menjadikan para calon manajer terlalu santai dalam bekerja. Akibatnya, tidak ada tantangan nyata bagi mereka untuk memeras keringat dan memikirkan strategi mengembangkan koperasi yang ia kelola.
Ini pemerintah salah dalam memberikan gaji kepada tiap-tiap manajer koperasi, ibarat nelayan baru pergi ke laut, tapi sudah dapat ikan, seharusnya mereka bawa kail atau penjerat. Produktivitas dan mentalitas kewirausahaan hanya akan tumbuh jika stimulus diberikan dalam bentuk instrumen kerja (kail) dan sistem insentif yang berbanding lurus dengan kemajuan usaha.
4. Keraguan Kompetensi dan Keterbatasan Sektor Manajerial
Dengan potret pelatihan fisik yang salah sasaran, ditambah dengan jumlah pegawai pendukung yang sangat sedikit, kelayakan operasional program ini patut dipertanyakan. Cukup dipertanyakan apakah tiap manajer koperasi nanti sudah mampu dalam menjalankan koperasi tempat ia bekerja.
Kita layak merasa cukup diragukan terhadap kapabilitas calon manajer-manajer yang direkrut. Tanpa kemandirian tata kelola, penguasaan akuntansi, dan struktur tim yang memadai, koperasi ini hanya akan menjadi proyek seremonial yang rapuh di tingkat tapak.
Solusi Berbasis Ilmu dan Regulasi
Untuk memulihkan tata kelola ini, pemerintah harus segera mengambil langkah strategis:
• Hentikan proyek pembentukan koperasi baru. Alihkan anggarannya untuk menyuntik modal serta melatih pengurus koperasi eksisting yang sedang mandek.
• Audit total investigatif terhadap penyelenggara pelatihan fisik sipil demi penegakan hukum dan tanggung jawab penuh terhadap keluarga korban.
• Rombak total sistem remunerasi manajer koperasi menjadi sistem berbasis performa (performance-based pay) guna memicu inovasi ekonomi.
Oleh: Datuk Panglima Mudo Dr. Drs. Mhd. Syafi'i, SH., MH., M.Si., CPLL
(Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Asy-Syafi'iyah Medan)
(MK)









Social Plugin