Bungkam Tagihan PJU, IMM Sumut Ancam Aksi Jilid II


Medan  - DPD IMM Sumatera Utara ( Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara) melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan pada (06/07/2026). Nilai pembayaran tagihan Penerangan Jalanan Umum (PJU) sebesar Rp. 291.368.410.200 yang dinilai tidak wajar dengan selisih sebanyak Rp. 145.378.879.449 jika dihitung dalam perhitungan Ekonomi Teknik menggerakkan hati para mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi nya, serta menuntut kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan untuk segera membuat surat balasan resmi berupa klarifikasi yang sesuai dengan kajian akademik sebagaimana yang DPD IMM Sumut layangkan ke Dinas Perhubungan Kota Medan. 

Fikri Hasibuan selaku kordinator lapangan menyayangkan sikap Dinas Perhubungan Kota Medan yang tidak menanggapi surat permohonan klarifikasi terkait ketidakwajaran nilai pembayaran PJU yang dilayangkan DPD IMM Sumut pada 29 Juni 2026.

 "Kami menyangakan ketidakpedulian Dinas Perhubungan Kota Medan yang tidak merespon surat permohonan klarifikasi yang kami layangkan. Padahal surat tersebut bukanlah suatu tunduhan dan dugaan tak berdasar semata, namun telah dikaji sesuai dengan kajian akademik Ekonomi Teknik"

Ketua Bidang Energi Sumber Daya Mineral DPD IMM Sumut Reza Adyan Saski menuntut Dinas Perhubungan Kota Medan untuk mengklarifikasi secara detail berapa jumlah PJU aktif yang ada di Kota Medan, dan juga detail lain nya termasuk selisih pembayaran antara yang ada di dalam APBD dan yang sesuai kajian akademik. 

"Kami meminta dan menuntut agar Dinas Perhubungan Kota Medan untuk menyampaikan metode perhitungan tagihan listrik PJU Kota Medan, rekapitulasi realisasi pembayaran tagihan listrik PJU Kota Medan secara bulanan dan tahunan, serta beberapa point yang harus di klarifikasi sesuai yang ada pada surat Somasi dan Permohonan Klarifikasi. Kami memandang bahwa transparansi atas data tersebut sangat penting karena anggaran PJU berasal dari APBD dan berkaitan langsung dengan penerimaan pajak dari masyarakat Kota Medan. Karena setiap rupiah uang rakyat yang digunakan harus dikawal secara ketat dan akurat".

Terakhir kordinator lapangan, beserta seluruh masa aksi beranjak pergi dari kantor Dinas Perhubungan Kota Medan dengan bersepakat bersama pihak Dinas Perhubungan Kota Medan bahwasanya akan diberikan surat resmi pernyataan dan klarifikasi terkait seluruh permasalahan yang dipertanyakan. Dan apabila tidak ada balasan dari pihak Dinas Perhubungan Kota Medan dalam waktu 3x24 Jam maka DPD IMM Sumut akan melaksanakan aksi Jilid II di depan kantor Walikota Medan dengan masa aksi yang lebih banyak.

DPD IMM Sumatera Utara - Kota Medan (06/07/2026) 
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan. Nilai pembayaran tagihan Penerangan Jalanan Umum (PJU) sebesar Rp. 291.368.410.200 yang dinilai tidak wajar dengan selisih sebanyak Rp. 145.378.879.449 jika dihitung dalam perhitungan Ekonomi Teknik menggerakkan hati para mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi nya, serta menuntut kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan untuk segera membuat surat balasan resmi berupa klarifikasi yang sesuai dengan kajian akademik sebagaimana yang DPD IMM Sumut layangkan ke Dinas Perhubungan Kota Medan. 

Fikri Hasibuan selaku kordinator lapangan menyayangkan sikap Dinas Perhubungan Kota Medan yang tidak menanggapi surat permohonan klarifikasi terkait ketidakwajaran nilai pembayaran PJU yang dilayangkan DPD IMM Sumut pada 29 Juni 2026.

 "Kami menyangakan ketidakpedulian Dinas Perhubungan Kota Medan yang tidak merespon surat permohonan klarifikasi yang kami layangkan. Padahal surat tersebut bukanlah suatu tunduhan dan dugaan tak berdasar semata, namun telah dikaji sesuai dengan kajian akademik Ekonomi Teknik"

Ketua Bidang Energi Sumber Daya Mineral DPD IMM Sumut Reza Adyan Saski menuntut Dinas Perhubungan Kota Medan untuk mengklarifikasi secara detail berapa jumlah PJU aktif yang ada di Kota Medan, dan juga detail lain nya termasuk selisih pembayaran antara yang ada di dalam APBD dan yang sesuai kajian akademik. 

"Kami meminta dan menuntut agar Dinas Perhubungan Kota Medan untuk menyampaikan metode perhitungan tagihan listrik PJU Kota Medan, rekapitulasi realisasi pembayaran tagihan listrik PJU Kota Medan secara bulanan dan tahunan, serta beberapa point yang harus di klarifikasi sesuai yang ada pada surat Somasi dan Permohonan Klarifikasi. Kami memandang bahwa transparansi atas data tersebut sangat penting karena anggaran PJU berasal dari APBD dan berkaitan langsung dengan penerimaan pajak dari masyarakat Kota Medan. Karena setiap rupiah uang rakyat yang digunakan harus dikawal secara ketat dan akurat".

Terakhir kordinator lapangan, beserta seluruh masa aksi beranjak pergi dari kantor Dinas Perhubungan Kota Medan dengan bersepakat bersama pihak Dinas Perhubungan Kota Medan bahwasanya akan diberikan surat resmi pernyataan dan klarifikasi terkait seluruh permasalahan yang dipertanyakan. Dan apabila tidak ada balasan dari pihak Dinas Perhubungan Kota Medan dalam waktu 3x24 Jam maka DPD IMM Sumut akan melaksanakan aksi Jilid II di depan kantor Walikota Medan dengan masa aksi yang lebih banyak.(MH)