Medan - Penangkapan salah satu Kepala Daerah di Sumatera Utara yang baru saja terjadi bukanlah berita mengejutkan, apalagi sebuah kemenangan. Ia hanyalah satu lembar lagi dari naskah kelam yang terus berulang, bukti nyata bahwa sistem meritokrasi yang dijanjikan—dari pusat hingga ke desa—telah bobrok dan kehilangan arah.
Kasus ini bukanlah kebetulan. Kabupaten Langkat sudah lama menjadi "langganan" kasus hukum, di mana pucuk pimpinan daerahnya berulang kali tersandung dugaan korupsi. Pola ini tidak muncul begitu saja. Ia lahir dari sistem pengisian jabatan yang tidak lagi berpatok pada kemampuan, integritas, dan rekam jejak bersih, melainkan pada perhitungan politik, transaksi kekuasaan, dan kedekatan jaringan. Orang yang tepat di tempat yang tepat digantikan oleh orang yang berkuasa mengatur orang yang berkuasa.
Kita pun menyaksikan pola penindakan yang terasa seperti sekadar orkestrasi penangkapan: ada yang ditangkap, ada yang disorot berita, lalu seiring berjalannya waktu, semuanya mereda, pelaku berjalan dengan hukuman ringan, dan tidak ada perubahan struktural yang berarti. Akibatnya, efek jera tidak pernah terbentuk. Pelajaran berharga tidak dipetik, sehingga kasus serupa kembali terjadi di tempat yang sama, bahkan dengan modus yang hampir tidak berubah. Ini adalah bukti bahwa penangkapan tanpa perbaikan sistem hanyalah upaya mengobati gejala, bukan menyembuhkan penyakitnya.
Kebocoran pengelolaan keuangan negara terlihat nyata pula dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan analisis dan pengamatan di lapangan, terlihat jelas pemborosan yang sangat mencolok—setidaknya sekitar 1,7 triliun rupiah anggaran terbuang sia-sia hanya dari makanan yang tidak tersentuh dan terbuang. Perlu diingat: setiap rupiah yang dikeluarkan negara adalah uang pajak rakyat, hasil keringat dan pengorbanan seluruh masyarakat. Jika dikalkulasi secara menyeluruh, dalam satu tahun bisa mencapai angka yang mencengangkan: sekitar 88 triliun rupiah uang negara terbuang percuma. Angka ini bukan sekadar deret angka, melainkan bukti nyata lemahnya perencanaan, pengawasan, dan akuntabilitas di tiap tingkatan pengelolaan.
Sistem pengelolaan keuangan negara—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan—harus dibongkar dan dibangun kembali dari fondasinya. Tidak boleh ada celah yang membiarkan uang rakyat dijadikan ladang keuntungan pribadi atau kelompok, maupun terbuang karena kelalaian tata kelola. Pengawasan tidak boleh sekadar formalitas yang bisa dinegosiasikan.
Di sinilah fungsi DPR dan pembuat undang-undang patut dikaji ulang secara tajam. Mengapa aturan hukum terhadap korupsi masih terasa lunak dan berbelit? Mengapa hukuman berat yang menjerat nyawa dan harta kekayaan pelaku sulit diwujudkan? DPR tidak boleh sekadar menjadi saksi perulangan kejahatan, melainkan harus berani merumuskan payung hukum yang benar-benar tajam, adil, dan mampu memutus mata rantai keberanian koruptor.
"Kita tidak butuh pertunjukan penangkapan untuk memuaskan rasa penasaran publik. Kita butuh perbaikan total. Meritokrasi dari tingkat pusat sampai ke daerah harus benar-benar ditegakkan: jabatan adalah amanah, bukan barang dagangan. Hukum bagi pelaku koruptor harus benar-benar menjadi pagar yang menakutkan, bukan sekadar simbol yang bisa dibeli atau dinegosiasikan. Selama dua hal ini belum berubah, maka nama Langkat dan daerah lain akan terus tercoreng, dan rakyatlah yang selamanya harus membayar harga mahal atas kelalaian kita."
Kita tidak butuh janji manis. Kita butuh sistem yang adil, pengangkatan yang berdasarkan prestasi nyata, pengelolaan uang negara yang bertanggung jawab, dan hukuman yang benar-benar membuat orang takut untuk berbuat curang.
Muhammad Khaidir ST
Sekretaris Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia SUMUT
(Team)









Social Plugin