Tersangkut OTT KPK, Syah Affandin “Bang Ondim” Dinonaktifkan; Pimpinan PAN Sumut Dipegang Langsung DPP PAN


 
 
MEDAN – Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) resmi menonaktifkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara sekaligus Bupati Langkat, Syah Affandin yang akrab disapa Bang Ondim, dari jabatan kepemimpinan partai. Keputusan tegas ini diambil menyusul keterlibatan kader tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Konfirmasi resmi penonaktifan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Maulana, di Jakarta, Jumat (3/7/2026):
 
"Benar, DPP PAN telah mengeluarkan surat keputusan penonaktifan Saudara Syah Affandin dari jabatan Ketua DPW PAN Sumut. Langkah ini diambil segera setelah kami menerima informasi resmi terkait penetapan dan penahanan yang bersangkutan dalam OTT KPK. Bagi PAN, integritas dan kepatuhan terhadap hukum adalah harga mati."
 


Sementara itu, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, menegaskan sikap tanpa kompromi:
 
"Saya menegaskan, PAN tidak mentolerir segala bentuk tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh kadernya, apalagi yang berkaitan dengan korupsi. Tidak ada kader istimewa, tidak ada perlindungan. Biarkan hukum bekerja secara objektif tanpa hambatan."
 
Sebagai langkah menjaga stabilitas organisasi, untuk sementara waktu kepemimpinan DPW PAN Sumatera Utara akan dipegang langsung oleh DPP PAN. Pihak partai juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas proses hukum yang menimpa kadernya, namun menegaskan tidak akan turut campur karena perbuatan yang menjeratnya adalah sepenuhnya tanggung jawab pribadi atas kehendak diri sendiri.
 
Berdasarkan pantauan di lapangan, usai menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Syah Affandin langsung dikawal menuju Bandara Internasional Kualanamu (KNO) sekitar pukul 22.00 WIB. Rombongan kemudian berangkat ke Jakarta dan dipastikan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
 
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Syah Affandin dilakukan atas dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
 
"Tentunya dalam pemeriksaan ini akan kami dalami secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus lain serta dugaan gratifikasi lainnya yang dilakukan selaku penyelenggara negara dan Kepala Daerah Kabupaten Langkat," jelas Budi Prasetyo.
 
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Kami menantikan rilis pers resmi dari pihak KPK yang dijadwalkan disampaikan pada sore hari ini guna mendapatkan keterangan lengkap dan rinci terkait perkembangan kasus ini.
---
(MK)