SATGAS PD II GM FKPPI Sumut Serukan Aksi Damai, Desak Pemeriksaan Asal-Usul Pembelian Getah Pinus PT NASCO (INDOPINE).



Medan, 26 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) PD II GM FKPPI Sumatera Utara menyerukan aksi damai sekaligus mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan transaksi pembelian getah pinus oleh PT NASCO (INDOPINE).

Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi masyarakat serta sejumlah dokumen yang diperoleh Tim Kajian Bidang Hukum Lingkungan SATGAS PD II GM FKPPI Sumatera Utara. Dokumen tersebut menunjukkan adanya sejumlah transaksi pembayaran dari rekening PT NASCO kepada rekening atas nama RBN dengan keterangan transaksi “PEMB GETAH”.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, tercatat antara lain transaksi pada 25 Mei 2026 sebesar Rp168.830.325, 14 Juli 2026 sebesar Rp243.374.793, dan 20 Juli 2026 sebesar Rp200.414.100. Selain itu, terdapat dokumen transaksi lainnya dengan nilai Rp126.239.710.

Apabila transaksi-transaksi tersebut berkaitan dengan pembelian getah pinus yang berasal dari Aceh Tenggara, maka nilai transaksi, volume barang, harga pembelian, serta asal-usul getah perlu diverifikasi dan direkonsiliasi secara menyeluruh.

Tim Kajian Hukum Lingkungan juga memperoleh nota timbang tertanggal 2 Juni 2026 yang mencantumkan Supplier: RBN, Nama Barang: Getah Pinus, dengan berat bruto 10.090 kilogram, tara 4.100 kilogram, dan netto 5.990 kilogram.

Pada dokumen tersebut juga ditemukan catatan manual yang mencantumkan berat sekitar 5.930 kilogram. Perbedaan pencatatan tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara data penimbangan, surat jalan atau dokumen pengangkutan, transaksi pembayaran, serta jumlah barang yang benar-benar diterima.

Desak Penelusuran Legalitas dan Asal-Usul

Tim Kajian menilai dugaan transaksi tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi pembayaran, tetapi harus ditelusuri dari hulu hingga hilir, khususnya mengenai asal-usul dan legalitas getah pinus.

Ketentuan mengenai pengangkutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) antara lain diatur dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, termasuk ketentuan mengenai dokumen angkutan dan SKSHHBK dalam kondisi yang diatur oleh peraturan tersebut. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Permenhut Nomor 23 Tahun 2025.

Atas dasar itu, SATGAS PD II GM FKPPI Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap:

asal-usul dan legalitas getah pinus yang diterima dan/atau dibeli PT NASCO, termasuk dugaan bahwa sebagian barang berasal dari Aceh Tenggara;
status dan legalitas RBN sebagai pemasok dan/atau pengumpul getah pinus;
kelengkapan dokumen legalitas hasil hutan serta dokumen pengangkutan;
kesesuaian antara nota timbang, surat jalan, volume, harga per kilogram, dan dokumen transaksi;
kesesuaian bukti pembayaran PT NASCO kepada RBN dengan volume getah pinus yang diterima;
legalitas dan perizinan PT NASCO dalam menerima, menampung, mengolah dan/atau memperdagangkan getah pinus; serta
kesesuaian seluruh kegiatan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Serukan Aksi Damai dan Transparansi. 

Satgas PD II GM FKPPI Sumatera Utara menyerukan agar penyampaian aspirasi masyarakat dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan terhadap dugaan transaksi tersebut juga diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta tidak mengedepankan prasangka terhadap pihak mana pun.

“Yang kami dorong adalah pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh. Jika seluruh dokumen dan transaksi tersebut legal, tentu harus dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas kepala tim kajian Hukum lingkungan yang disampaikan dalam seruan tersebut.

Mereka menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan bahwa setiap getah pinus yang diperjualbelikan memiliki asal-usul yang jelas, dokumen yang sah, serta memenuhi ketentuan mengenai pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan HHBK.

Sejumlah dokumen transaksi, nota timbang, dan informasi mengenai perdagangan getah pinus tersebut karenanya diminta segera ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan penelusuran menyeluruh. Dugaan bahwa terdapat getah pinus ilegal yang berasal dari Aceh Tenggara harus dibuktikan atau dibantah melalui pemeriksaan resmi berdasarkan dokumen, data lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Satgas PD II GM FKPPI Sumatera Utara menegaskan, aksi damai dan pengawasan masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola hasil hutan yang transparan dan berintegritas, sementara penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang objektif.(MK)