Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, KMMB Sumut: Gelombang Aksi Harus Disuarakan.



Medan, 23 Juli 2026 – Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara menilai keputusan Kejaksaan Agung yang tidak melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, dan sektor batu bara, telah memunculkan keresahan publik serta menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Ketua KMMB Sumut, Sutoyo, S.H., menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum. Menurutnya, dalam perkara yang sama terdapat tersangka lain yang langsung dilakukan penahanan, sementara Febrie Adriansyah tidak ditahan.

"Dalam kasus ini satu tersangka yang diduga melakukan perbuatan bersama ditahan, sementara tersangka lainnya tidak. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum serta membuka ruang munculnya dugaan konflik kepentingan," ujar Sutoyo.

Lebih lanjut, Sutoyo menyampaikan bahwa dari perspektif hukum acara pidana, syarat objektif maupun syarat subjektif untuk melakukan penahanan dinilai telah terpenuhi. Syarat objektif berkaitan dengan ancaman pidana yang melebihi lima tahun, sedangkan syarat subjektif berkaitan dengan kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau menghambat jalannya proses penyidikan.

"Kami menilai keputusan untuk tidak melakukan penahanan justru menimbulkan ironi dalam penegakan hukum. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian," tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, KMMB Sumut menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan tanpa memandang jabatan, status, maupun kedudukan seseorang. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

KMMB Sumut juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta seluruh komponen bangsa untuk terus mengawal proses hukum secara kritis, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gelombang aksi konstitusional dinilai penting sebagai bentuk kontrol publik agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini. Gelombang aksi harus disuarakan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Indonesia. Tidak boleh ada perlakuan berbeda di hadapan hukum. Semua warga negara harus diperlakukan setara sesuai prinsip negara hukum," tegas Sutoyo.

Di akhir pernyataannya, KMMB Sumut berharap Kejaksaan Agung memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik mengenai dasar hukum tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi serta memelihara kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.(MH)