Belawan - Viralnnya pemberitaan praktik penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dalam sebuah gudang berpagar besi di Jalan Gulama tepatnya simpang Jalan Selangat Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, diduga kembali beroperasi sebagai lokasi penampungan dan distribusi BBM ilegal serta tampak sebuah bot atau kapal berwarna merah biru sandar dikawasan tepi gudang tersebut.
Informasi yang awak media terima dilapangan menyebutkan, gudang tersebut dikelola seorang pengusaha berinisial AC alias Codet dan beraktifitas hampir setiap malam. Warga sekitar mengaku mencium aroma solar menyengat yang diduga berasal dari dalam gudang dan sejumlah truk tangki berwarna biru-putih serta kendaraan yang telah dimodifikasi kerap keluar-masuk untuk melakukan bongkar muat secara terselubung.
"BBM yang dibawa mobil tangki dan mobil yang telah dimodifikasi datang pada malam hari diduga kemudian dipindahkan ke kapal tersebut untuk selanjutnya didistribusikan melalui jalur perairan", ucap seorang warga yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan.
"Disaat kami tertidur malam hari penuh dengan rasa ketakutan sejak gudang ini aktif kembali, Menyimpan puluhan ribu liter BBM di tengah permukiman warga sama saja menempatkan bom waktu di lingkungan kami dan bila terjadi hal yang tidak di inginkan, siapa yang berani bertanggung jawab", lanjut Warga tersebut.
Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dijerat Pasal 53 huruf b UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp40 miliar, sementara dugaan niaga BBM ilegal atau praktik bunkering ilegal dapat dikenakan Pasal 53 huruf d UU Migas dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Lurah Belawan Bahagia, Mukhtar Harahap ketika dikonfirmasi awak media terkait gudang penampungan minyak tersebut, belum menjawab sampai berita ini tayang.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Agus Purnomo terkait keberadaan gudang penampungan minyak tersebut mengatakan "Akan kami cek infonya bg, tks".
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh karena berpotensi merugikan negara, dugaan aktivitas BBM ilegal tersebut dinilai mengancam keselamatan warga lingkungan tersebut dan berisiko menimbulkan kebakaran maupun pencemaran lingkungan. (SR)













Social Plugin