Polemik Status Dosen UPN Veteran Jakarta: Dari SK Tetap Kini Jadi Tidak Tetap, Para Guru Besar Angkat Suara


Jakarta- Menyikapi  kebijakan  Rektorat Universitas  Pembangunan Nasional Veteran Jakarta  dengan mengalihkan  status kepegawaian para Dosen yang telah lama mengajar dan telah memiliki SK Dosen tetap namun  menjadi tidak tetap,  atau pengalihan status menjadi pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, penetapan sebagai dosen tidak tetap, sampai mendorong pengunduran diri dengan menahan hak-hak dasar para dosen yang mengajar di kampus tersebut, akhirnya para dosen yang  menjadi korban kebijakan tersebut mengadukan nasibnya dalam Forum Aduan dan Konsultasi Guru Besar UPN Veteran Jakarta yang di laksanakan pada tanggal 10 Juni 2026 di Kafe Jaman Karang tengah Raya No.7 Lebak Bulus Cilandak Jakarta.
‎Forum aduan tersebut di hadiri oleh  para Guru besar UPN Veteran Jakarta tampak hadir  Profesor, Dr. Erna Hernawati  yang juga mantan rektror UPN Veteran Jakarta,  Profesor  Bambang seorang  ahli hukum yang yang juga mantan Ketua Senat UPN Veteran Jakarta, Profesor Taufiq, Profesor Franz serta guru besar lainnya.
‎Dalam forum tersebut para Dosen yang menjadi korban kebijakan  meluapkan apa yang dialaminya masing-masing  dan  mengadukan  nasib yang menimpa mereka, dan memohon agar dapat di perjuangkan   hak dan keadilan karena  sampai hari ini mereka belum mendapatkannya,   malah terkesan di abaikan  oleh  pemangku kebijakan di Universitas tersebut.
‎Dalam Forum aduan  tersebut  Prof. Bambang sebagai ahli hukum  menyampaikan  dua pendapatnya, Yang pertama beliau meminta untuk di lakukan pendekatan preventif kepada pihak Rektor dan jajarannya, dengan melakukan pendekatan secara kemanusiaan atau non yuridis, dan sampaikan kepada pihak rektorat bahwa para dosen yang terkena kebijakan  ini dulunya masuk ke di UPN ini adalah resmi dan memiliki SK Dosen tetap,  maka hak haknya harus di penuhi dan kebijakan rektor yang baru harus meneruskan kebijakan rektor yang lama, karena keputusan tersebut adalah undang –undang. Dan beliau meminta agar pihak rektorat dapat membayarkan hak hak para dosen seperti pembayaran honor,gaji ke 13, THR dan sebagainya. 
‎Pendekatan yang kedua represif yuridis kalau ada ketentuan dosen itu  mendapatkan honor, gaji ke 13 atau THR agar di bayarkan sesuai aturan yang berlaku, karena itu sudah di anggarkan Negara.
‎Senada dengan  itu Prof.  Taufiq menyampaikan, kalau ada anggaran namun tidak di keluarkan itu berpotensi pada pelanggaran hukum atau tindakan melawan hukum. Dan beliau meminta agar para dosen yang terkena kebijakan ini agar di berikan jalan keluar yang baik. Bukan di suruh membuat surat pernyataan buat tanda tangan satu satu, karena itu adalah adalah intimidasi kepada para dosen.
‎Profesor  Erna sebagai mantan rektor UPN menyampaikan bahwa terdapat alasan yang kuat keberadaan dosen tetap non ASN ini di UPNVJ. Sebagai PTNB baru ketika itu jumlah dosen tetap UPNVJ sangat kurang terutama minim nya dosen S3 dan dosen yang memiliki latar belakang profesi sehingga dilakukan perekrutan. Perekrutan ini menjadi keharusan karena untuk menunggu skema PNS membutuhkan waktu panjang sementara proses belajar mengajar sudah  mulai, ini berkaitan dengan kebutuhan dasar untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, meniliki data saing. 
‎Untuk menghadapi aturan 2025 tidak ada dosen non ASN maka telah dilakukan pengalihan status melalui jalur PNS bagi yang usia nya masih menenuhi syarat dan jalur P3K. Dalam perjalanannya untuk pengalihan status ini ada beberapa kendala (tidak lulus CPNS, tidak ikut P3K  karena tubel, tugas postdoc di luar negeri, sakit) bahkan terakhir beberapa dosen non ASN tidak bisa ikut skema P3K karena sebelumnya mengikuti ujian CPNS (belakangan terinformasi tidak boleh ikut). 
‎Sehingga dosen tetap non ASN ini adalah gerbong yang tersisa belum menjadi ASN, dimana mereka sudah bertahun tahun mengabdi di UPNVJ sebagai dosen tetap. Terakhir dengan status UPNVJ dari satker menjadi BLU status mereka sebagai dosen tetap non ASN BLU. 
‎Sebagai mantan rektor beliau ikut bertanggung jawab atas kebijakannya itu, karena di masa beliau sebagai PTN B dilakukan perekrutan ini untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak berkaitan dengan kualitas pembelajaran.
‎Sebetulnya, ini adalah gerbong terakhir yang perlu diselesaikan statusnya, untuk itu membutuhkan koordinasi yang melibatkan semua instansi terkait agar di peroleh solusi yang tidak merugikan dosen dosen ini. Semua pihak terkait harus duduk bersama. Dosen Tetap Non ASN ini  harus dicarikan jalan keluar untuk tetap menjadi dosen tetap, pengabdian tulus mereka bertahun tahun harus dihargai. 
‎Selain itu mereka  punya dasar hukum  yang kuat, karena memiliki SK rektor  pengangkatan mereka, dan di dalam PK BLU mereka di akui. Peralihan status di SISTER yang menjadikan status mereka menjadi dosen tidak tetap perlu di tinjau kembali tentunya dengan  didasarkan pada keadilan dan kemanusiaan.
‎Kesimpulan yang yang dirangkum pada akhir pertemuan para dosen tetap Non-ASN yang terdampak akan tetap berjuang untuk mendapakan hak-hanya. 
‎Tampak Acara itu berjalan dengan khidmat dan lancar, yang dimuai pada pukul 11.00 wib sampai dengan pukul 12.30 wib.

‎(Team)