• Jelajahi

    Copyright © SOROT PN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    PEMBINA


     

    MABES NEWS

     


    YAYASAN


     

    FORUM MASYARAKAT ADAT DELI BERSATU (FORMAD) TINJAU LAHAN DI DESA TANDAM HULU I UNTUK DIAJUKAN SEBAGAI TANAH ADAT DALAM KERANGKA REFORMASI AGRARIA

    JON
    Minggu, 25 Mei 2025, 25.5.25 WIB Last Updated 2025-05-25T12:22:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Deli Serdang, 25 Mei 2025
    Forum Masyarakat Adat Deli Bersatu (FORMAD) melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan seluas kurang lebih 50 hektare di kawasan Megawati, Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Peninjauan ini merupakan bagian dari proses identifikasi dan dokumentasi lahan yang telah sejak lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat Deli serta kelompok petani lokal.





    Lahan tersebut telah digarap sejak tahun 1990 dan menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar. Dalam konteks ini, FORMAD berkomitmen mendorong pengakuan legal atas tanah tersebut sebagai bagian dari tanah adat, sekaligus mendorong pemanfaatannya untuk kepentingan sosial, termasuk pembangunan fasilitas umum, pertanian komunitas, serta pelestarian budaya lokal.






    Edi Waluyo, Koordinator Lapangan FORMAD, menyampaikan:


    "Selama lebih dari tiga dekade, masyarakat telah mengelola lahan ini secara turun-temurun. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, dan keadilan. Sudah saatnya pemerintah hadir melalui distribusi tanah yang berpihak kepada rakyat dan komunitas adat."





    FORMAD menegaskan bahwa perjuangan ini sejalan dengan semangat Reforma Agraria, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang bertujuan:



    Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah,

    Menyelesaikan konflik agraria,

    Meningkatkan akses masyarakat terhadap tanah, dan

    Mewujudkan keadilan sosial.






    FORMAD juga menyoroti pentingnya peninjauan ulang terhadap izin-izin konsesi (perkebunan, kehutanan, atau pertambangan) yang menumpuk dan mengabaikan keberadaan masyarakat adat. Dalam hal ini, FORMAD mengacu pada prinsip hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta revisi sektor pertanahan dan kehutanan yang memberi ruang koreksi terhadap izin konsesi bermasalah dan tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal.





    Lebih jauh, FORMAD juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, yang menyatakan bahwa tanah dan hutan adat bukanlah bagian dari tanah/hutan negara, melainkan hak kolektif masyarakat hukum adat, yang harus diakui dan dihormati oleh negara.






    Dengan demikian, FORMAD mendorong pemerintah pusat dan daerah, khususnya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, untuk:



    Mengakui legalitas tanah adat masyarakat Deli,

    Memasukkan wilayah ini dalam Peta Reforma Agraria dan Peta Indikatif Tanah Ulayat,

    Memberikan hak kepemilikan kolektif kepada masyarakat, dan

    Menjamin perlindungan terhadap tanah-tanah adat dari penggusuran, spekulasi, atau eksploitasi korporasi.





    FORMAD percaya bahwa keberpihakan terhadap masyarakat adat dan kelompok tani lokal adalah bagian tak terpisahkan dari pembangunan yang adil dan berkelanjutan.(TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini