masukkan script iklan disini
Tebing Tinggi, 8 Desember 2024 – Perdebatan mengenai sejarah pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi terus berlanjut setelah pernyataan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah versi 2014, Ir. H. Marapinta Harahap, M.M., M.AP., memunculkan pertanyaan publik. Selain mempertanyakan dasar hukum dan keabsahan operasional institusi tersebut sebelum 2014, publik kini juga menyoroti aspek hukum terkait pengelolaan perguruan tinggi tanpa badan hukum yang sah.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap penyelenggaraan pendidikan tinggi wajib dilakukan oleh badan hukum yang sah, seperti yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain yang diakui oleh negara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda besar.