• Jelajahi

    Copyright © S P N
    Best Viral Premium Blogger Templates

    walikota tebing


     

    Prowan

    PEMBINA


     

    MABES NEWS

     


    IKLAN

    YAYASAN


     

    Ketua Prowan Jonni Kenro Situmeang, SH, Tuntut Hukuman Pidana 5 Tahun untuk Penyalahgunaan Izin Operasional Sekolah Tinggi

    Admin Media
    Kamis, 21 November 2024, 21.11.24 WIB Last Updated 2024-11-21T15:11:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan – Ketua Profesional Online Wartawan Nasional (Prowan), Jonni Kenro Situmeang, SH, menanggapi dengan tegas isu penyalahgunaan izin operasional yang melibatkan salah satu institusi pendidikan di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan. Dalam pernyataannya, Jonni menegaskan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat, terutama mahasiswa, harus diberi sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan sampai hukuman pidana 5 tahun.

    "Sebagai organisasi yang berkomitmen untuk menjaga integritas dunia pendidikan, Prowan sangat menyesalkan jika ada lembaga pendidikan yang tidak menjalankan operasional sesuai aturan. Penyalahgunaan izin operasional adalah pelanggaran yang sangat serius dan merugikan banyak pihak, terutama mahasiswa yang menjadi korban. Kami mendesak agar pihak yang bertanggung jawab dihadapkan pada hukum dan dijatuhi pidana 5 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Jonni Kenro.

    Jonni menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan tindakan penyalahgunaan izin operasional merupakan pelanggaran berat yang harus diberi sanksi yang setimpal. Menurutnya, pelaku harus dihukum untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan. 

    **Pendidikan sebagai Pilar Utama Bangsa**  
    Sebagai seorang profesional di dunia jurnalistik, Jonni memahami pentingnya pendidikan dalam pembangunan bangsa. Menurutnya, setiap perguruan tinggi harus memastikan bahwa operasionalnya sesuai dengan aturan yang berlaku untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat luas. Pendidikan tidak hanya menjadi hak bagi mahasiswa, tetapi juga merupakan tanggung jawab besar bagi pengelola lembaga pendidikan untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga.

    "Penyalahgunaan izin operasional bukan hanya masalah administratif. Ini adalah masalah integritas dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Jika lembaga pendidikan tidak bertanggung jawab, yang dirugikan adalah masa depan mahasiswa dan kualitas pendidikan itu sendiri," tegas Jonni.

    **Dukungan Penuh untuk Proses Hukum**  
    Sebagai Ketua Prowan, Jonni Kenro juga mengungkapkan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya proses hukum yang akan dijalani. Prowan siap untuk berkolaborasi dengan pihak berwenang dalam memastikan kasus ini ditangani dengan profesional dan transparan.

    "Kami, sebagai organisasi yang berperan dalam mengawal integritas dunia jurnalistik, akan mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum dalam melakukan investigasi. Kami akan memastikan bahwa setiap perkembangan kasus ini diumumkan kepada publik secara terbuka, agar masyarakat tahu dan memahami proses hukum yang berjalan," tambah Jonni.

    Jonni menambahkan, Prowan juga akan memberikan ruang untuk media dan wartawan untuk meliput perkembangan kasus ini dengan objektif dan tanpa intervensi. Ia berharap agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara adil, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh kepentingan pribadi atau kelompok.

    **Seruan untuk Transparansi dan Keadilan**  
    Jonni Kenro juga mengajak semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk bekerja sama demi mencari solusi yang adil dan transparan. "Kami serukan kepada semua pihak yang terkait, baik itu pengelola yayasan, pihak pemerintah, maupun lembaga pendidikan lainnya, untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini. Pendidikan adalah sektor yang harus dijaga integritasnya, dan kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan," ujar Jonni dengan tegas.

    **Mendorong Revisi Regulasi Pengelolaan Perguruan Tinggi**  
    Selain mendesak hukuman pidana bagi pelaku penyalahgunaan izin, Jonni juga menekankan pentingnya evaluasi dan revisi terhadap regulasi pengelolaan perguruan tinggi. Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi pihak terkait untuk memperbaiki mekanisme izin operasional dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan.

    "Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki sistem yang ada, memastikan bahwa tidak ada celah bagi penyalahgunaan izin operasional atau kelalaian dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Kami berharap pemerintah dapat memperketat pengawasan terhadap perguruan tinggi, sehingga kejadian serupa tidak terulang," kata Jonni.

    **Kesimpulan**  
    Jonni Kenro Situmeang, SH, menegaskan bahwa Prowan akan terus mengawal kasus ini dengan penuh perhatian, dan meminta agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah-langkah yang tepat. Dengan hukuman pidana yang tegas dan proses hukum yang transparan, diharapkan penyalahgunaan izin operasional ini dapat diselesaikan dengan baik, menjaga kredibilitas dunia pendidikan, dan melindungi hak-hak mahasiswa sebagai pihak yang paling terdampak.

    "Untuk masa depan pendidikan yang lebih baik, kami mendesak agar keadilan ditegakkan. Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh lembaga pendidikan di Indonesia agar selalu menjaga integritas dan menjalankan tugas mereka sesuai aturan yang ada," tutup Jonni Kenro Situmeang, SH.(Tim).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini