Tuntutan Ringan Tuai Sorotan: Korupsi Sertifikasi Lahan PTPN II–Ciputra Land Hanya Dijerat 1,5 Tahun


‎MEDAN – Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan dan penjualan aset tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II kepada pengembang properti besar, Ciputra Land, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu (13/5/2026). anehnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing hanya selama 1 tahun 6 bulan, disertai denda Rp500 juta per orang.
‎Persidangan yang dipimpin majelis hakim ini mengusung kasus yang menyita perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar, mulai dari pejabat tinggi pertanahan, pimpinan BUMN, hingga pengusaha. Empat orang yang duduk di kursi terdakwa adalah:
‎1. Askani – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara
‎2. Abdul Rahim Lubis – Mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang
‎3. Iman Subakti – Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP)
‎4. Irwan Perangin‑angin – Mantan Direktur Utama PTPN II
‎Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Hendri Edison Sipahutar, SH, MH, keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.
‎Alasan Tuntutan: Langgar Aturan, Rugikan Negara
‎Berdasarkan bukti dan rangkaian peristiwa yang terungkap, perkara ini bermula pada rentang tahun 2022–2024. Saat itu, PTPN II melelangkan dan menjual aset tanah seluas ribuan hektare yang berada di wilayah strategis Deli Serdang kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya, PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR).
‎Menurut jaksa, kejahatan terjadi saat proses penerbitan hak dan sertifikasi tanah. Para terdakwa, baik dari pihak PTPN, pengembang, maupun pejabat BPN, terbukti menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu pelanggaran utama adalah penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban hukum: yaitu tidak menyerahkan minimal 20 persen dari luas lahan untuk kepentingan umum atau negara, sebagaimana diatur dalam peraturan pertanahan.
‎Tindakan para terdakwa itu, menurut jaksa, telah merugikan keuangan negara maupun kerugian ekonomi akibat hilangnya aset strategis milik rakyat, sekaligus mencederai prinsip tata kelola aset BUMN yang transparan dan akuntabel.
‎“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara, melanggar aturan, dan dilakukan secara bersama‑sama dengan sengaja demi keuntungan pribadi maupun kelompok. Oleh karenanya, kami menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan bagi masing‑mereka,” tegas Jaksa Hendri saat membacakan tuntutan di ruang sidang yang penuh sesak oleh pengunjung dan awak media.
‎Reaksi Kuasa Hukum: Tuntutan Tidak Berdasar
‎Di sisi lain, tim penasihat hukum para terdakwa menilai tuntutan tersebut tidak berdasar dan jauh dari fakta hukum yang sebenarnya. Mereka berencana mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang berikutnya, serta meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
‎Menurut pembela, proses penjualan aset telah melalui prosedur lelang terbuka, disetujui rapat umum pemegang saham, dan seluruh izin yang diterbitkan oleh BPN sudah sesuai regulasi. Mereka menegaskan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang maupun kerugian negara dalam transaksi tersebut.
‎Sementara itu, publik menantikan putusan majelis hakim yang dijadwalkan jatuh dalam beberapa pekan ke depan. Kasus ini menjadi sorotan penting mengingat aset tanah PTPN merupakan kekayaan negara yang harus dijaga ketat, dan keterlibatan pejabat BPN dinilai sangat krusial karena berfungsi sebagai pengawas dan penegak aturan pertanahan, bukan justru menjadi bagian dari pelanggaran.(Team)
‎#BeritaHukum #KorupsiPTPNII #BPNSumut #CiputraLand #TipikorMedan #KejatiSumut #AsetNegara #HukumSumut #BeritaTerkini