Saat ditemui awak media di Medan, Kamis (14/5/2026), sehari setelah pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rules Gaja menyatakan kekhawatirannya secara tegas. Baginya, kasus ini bukanlah pelanggaran kecil, melainkan pengelolaan aset bernilai triliunan rupiah yang dilakukan oleh pejabat publik dan pimpinan BUMN yang seharusnya menjadi pelindung kekayaan rakyat, namun justru berbalik merugikan negara secara masif.
“Kalau kasus sebesar ini, yang nilainya ratusan miliar bahkan berpotensi triliunan rupiah, yang melibatkan pejabat tinggi negara, mantan kepala BPN, mantan direktur BUMN, dan pengusaha besar, tuntutannya cuma 1 tahun 6 bulan, lalu apa bedanya hukum kita dengan bercandaan? Ini sangat jauh dari rasa keadilan. Seharusnya kita sudah sangat khawatir dan waspada atas arah putusan nanti, karena kalau ini dibiasakan, maka korupsi besar akan dianggap dosa kecil,” tegas Rules Gaja dengan nada kritis.
Sebagaimana diketahui, empat orang yang duduk di kursi terdakwa adalah Askani (mantan Kakanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kakan BPN Deli Serdang), Iman Subakti (Direktur PT NDP), dan Irwan Perangin‑angin (mantan Direktur PTPN II). Mereka dinilai jaksa terbukti menyalahgunakan wewenang, menerbitkan izin dan sertifikat tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan untuk kepentingan umum, serta memindahkan hak aset negara ke tangan pihak swasta secara tidak sah, yang berdampak langsung pada hilangnya aset vital dan kerugian ekonomi negara yang sangat besar.
Menurut Rules Gaja, ketidakseimbangan antara besarnya kerugian dan beratnya ancaman hukuman yang dituntut ini memperkuat pandangan masyarakat yang selama ini khawatir: bahwa hukum masih bisa diatur, ditawar, dan berbeda ukurannya tergantung siapa pelakunya dan seberapa kuat dukungan atau uang yang dimiliki.
“Kita sudah pernah sampaikan, ketika hukum bisa dibeli dan dijadikan barang jual beli oleh pemilik uang, ketika ada dukungan kuat hukum bisa berubah arah. Dan kasus ini semakin membuktikan hal itu. Korupsi aset negara itu kejahatan luar biasa, merampas hak masa depan rakyat, tapi hukumannya hampir sama dengan pencurian ayam. Ini yang harus kita lawan,” ujarnya lagi.
Ia mengingatkan, aset tanah milik PTPN adalah kekayaan rakyat yang tak tergantikan, merupakan warisan bangsa dan sumber penghidupan banyak orang. Ketika aset itu hilang karena kesalahan atau kesengajaan oknum, tanggung jawab hukum seharusnya jauh lebih berat dan memberikan efek jera yang nyata, bukan sebaliknya.
Rules Gaja berharap Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini ke depan tidak sekadar mengikuti tuntutan, melainkan mempertimbangkan besarnya dampak kerugian dan rasa keadilan publik. Lebih jauh, ia berpesan kepada seluruh penegak hukum agar kembali pada prinsip utama: hukum adalah panglima, bukan alat kompromi.
“Semoga ke depannya hukum benar‑benar menjadi panglima yang adil, tegas, dan tidak membedakan siapa yang berhadapan dengannya, baik di kasus ini maupun kasus‑kasus besar lainnya. Jangan sampai rakyat makin hilang kepercayaan. Hukum harus berpihak pada kebenaran dan kepentingan negara, bukan pada kepentingan segelintir orang saja,” pungkas Rules Gaja.
Saat ini, masyarakat luas dan berbagai elemen organisasi sosial masih terus memantau perkembangan sidang ini, menanti putusan hakim, dan berharap ada keadilan yang nyata bagi kekayaan negara yang telah diurusakan.(Team)
#BeritaHukum #KorupsiPTPNII #TuntutanRingan #RulesGaja #DPPGNI #PenegakanHukum #KejatiSumut #AsetNegara #KeadilanUntukRakyat #BeritaTerkini








Social Plugin