Penulis: Fifi Safreni, Mei 2026
Diksi merupakan pilihan kata yang tepat yang digunakan untuk mengungkapkan gagasan sehingga diperoleh efek tertentu sesuai yang diharapkan oleh penutur, tujuannya yaitu untuk mencapai komunikasi yang efektif.
Diksi dapat dibedakan berdasarkan makna dan leksikal yaitu: Diksi Denotatif: pilihan kata yang memiliki makna harfiah atau literal dan Diksi Konotatif: pilihan kata memiliki makna tambahan atau emosional.
Diketahui bahwa kesalahan atau ketidaksantunan berbahasa dapat menyeret penuturnya pada pemahaman yang negatif, bahkan tidak jarang membawa penutur ke ranah hukum karena memberi dampak buruk dan merugikan bagi pihak lain. Bahkan digolongkan pada salah satu tindak pidana yang terjadi dalam menyalahgunakan informasi contohnya menyalahgunakan informasi di media sosial yaitu provokasi ataupun penghasutan.
Memforensik lingusitik kesalahan berbahasa yang viral pada sebuah kompetisi menjelaskan bahwa betapa besarnya pengaruh dari kesalahan diksi dalam aspek edukasi yang mempengaruhi perkembangan mental generasi muda.
Hal ini terlihat nyata pada kegiatan lomba cerdas cermat (LCC) empat pilar MPR RI 2026 Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak pada Sabtu (9/5/2026). Saat itu Peserta Grup C memprotes keputusan juri setelah mendapat nilai minus lima, sementara Grup B dengan jawaban yang sama memperoleh nilai sepuluh, namun protes tersebut tidak diindahkan.
Bahkan tanpa dilakukan uji kebenaran juri menjawab protes dari Group C, salah seorang juri Dyastasita dengan kukuhnya mengatakan "Tadi disebutkan regu C ya, itu pertimbangan dari DPD-nya tidak ada. DPR tadi," dan penjelasan berikutnya juri mengatakan "Jadi Dewan Juri tadi berpendapat gak ada itu Dewan Perwakilan Daerah," ketika Grup C kembali memprotes dengan mengatakan jawaban awal telah menyertakan DPD. Bukannya melihat tayangan ulangnya untuk mengkaji ulang keputusan agar lebih akurat malah dewan juri langsung mengatakan "Begini ya, kan sudah diperingatkan dari awal ya, artikulasi itu penting ya. Jadi biasakan menjawab itu dengan artikulasi yang jelas. Kalau menurut kalian sudah, tapi Dewan Juri menilai kalian tidak karena tidak mendengar artikulasi kalian dengan jelas, ya itu artinya Dewan Juri berhak memberikan nilai -5. Jadi sekali lagi kami peringatkan artikulasi diperhatikan ya,"
Shindy Lutfiana selaku MC bahkan mempertegas keputusan juri dengan mengatakan "Baik adik-adik mohon diterima keputusan dewan juri. Karena tentunya dewan juri yang hadir hari ini sudah sangat berkompeten dan sangat teliti untuk mendengarkan jawaban dari adik-adik," dan ia menambahkan "Mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja, nanti mungkin bisa dilihat tayangan ulangnya setelah acara selesai,". Diksi konotatif ini digolongkan pada Pragmatik tindak tutur Direktif yaitu menyarankan, mempengaruhi dengan mengarahkan agar pendengar memahami dan menuruti keinginan penutur. Secara tidak langsung ia meminta peserta lomba untuk menerima apapun keputusan juri karena keputusan itu mutlak.
Memforensik lingusitik dengan pendekatan Semantik Descriptif yaitu makna kata yang terkandung, memaknai pernyataan dari juri yaitu “pertimbangan dari DPD-nya tidak ada” dari KBBI mengartikan makna “pertimbangan” adalah sesuatu yang menjadi sebab (pangkal) atau sikap (perbuatan), itu sebabnya dewan juri memberi nilai minus lima pada Group C dan analisa berikutnya yaitu "Jadi Dewan Juri tadi berpendapat gak ada itu Dewan Perwakilan Daerah," mengartikan makna ‘gak Ada” yaitu telah tidak sedia atau tidak benar; tidak sungguh (untuk menguatkan sebutan). Sudah seharusnya dua makna tersebut dibuktikan dengan penayangan ulang untuk melihat kebenarannya terlebih dahulu bukan hanya kepercayaan makna kata sebatas pendengaran dewan juri saja.
Disini dimaknai bahwa diksi konotatif yang salah dengan penjelasan salah akibatnya telah terjadi kesalahan berbahasa yang pada kasus ini telah merugikan salah satu pihak. Polemik ini menimbulkan reaksi protes dari berbagai pihak. Dimana setelah diteliti dengan menayangkan kembali bahwa jawabannya Group C yang diberi nilah minus lima benar – benar sama seperti jawaban Group B yang telah diberi nilai 10.
Diksi lain diforensik dengan menganalisa konteks melihat makna kata dari siapa yang berbicara (Pragmatic), dimaknai kepada peserta lomba yang mengalami dampak psikologis kecewa, cemas, sedih dan marah harus menerima penilaian yang salah dari jawaban yang benar disebabkan wacana dari konteks tersebut di selenggarakan di ruang lingkup MPR dan petinggi-petinggi, yaitu tempat dimana pemerintahan tertinggi dan para wakil rakyat berada.
Dengan teori pragmatik yaitu makna penutur yang menginginkan pendengar memenuhi keinginannya dan terapan dari pendekatan psikolinguistik dilakukan mendeteksi pernyataan dari MC, Shandy yaitu “Baik adik-adik mohon diterima keputusan dewan juri. Karena tentunya dewan juri yang hadir hari ini sudah sangat berkompeten dan sangat teliti untuk mendengarkan jawaban dari adik-adik," Bahwa penutur menginginkan pendengar menerima pernyataan yang diberikan. Pragmatik Teori tindak tutur Ekspresif yaitu perasaan tidak suka atas jawaban yang benar lalu disalahkan dirasakan oleh peserta lomba. Psikolingusitik yaitu trauma yang diberikan dari lingkungan dalam proses lomba ini telah memaknai makna dari pesan yang mengakibatkan penerima harus mengalami perasaan kecewa, cemas dan marah.
Hal yang terjadi pada Josepha Alexandra siswi SMAN 1 yang melakukan protes jelas sudah mencerminkan suatu ketidakbenaran. Bahwa hal yang dialami para generasi muda peserta lomba ini telah dikaburkannya sebuah kebenaran tanpa dilakukan upaya mencari kebenaran itu sendiri. Dan dampak psikologisnya para pelajar ini harus menerima keputusan dewan juri pada moment ajang lomba cerdas cermat, tempat dimana mereka dapat mengukir prestasi. Bahkan situasi yang disaksikan oleh banyak orang malah memberikan makna ambigu bagi mereka yang diperlakukan tidak adil. Secara mental, Pragmatik tindak tutur ekspresif perasaan kecewa karena tidak mendapatkan keadilan sangat dirasakan mereka pada saat itu. Bahkan tindak tutur ekspresif marah dan bertanya agar dilakukan uji kebenaran karena hal ini telah menimbulkan ketersinggungan yang ditunjukkan oleh guru-guru pendamping bahkan dari masyarakat daerah asal mereka.
Solan dan Tiersma (2019: 50) menyatakan bahwa kejahatan berbahasa dapat dilakukan dengan berbagai macam tindak tutur. Tindakan berbicara dengan cara yang berbeda dapat memiliki tujuan untuk mendorong atau membujuk orang lain untuk melakukan kejahatan. Kejahatan tidak hanya melakukan tindakan ilegal, tetapi seseorang dapat dihukum karena mengajak, memerintah/meminta, membujuk, atau mendorong orang lain untuk melakukan sesuatu (kejahatan yang merugikan orang lain), dengan kata lain hal ini disebut sebagai kejahatan penghasutan.
Sehari berlalu, Shindy Lutfiana selaku MC akhirnya meminta maaf melalui laman Instagram-nya, Shindy mengakui kesalahannya. Ia menyadari sepenuhnya bahwa pernyataan tersebut telah menimbulkan kekecewaan, ketidaknyamanan, bahkan melukai perasaan berbagai pihak, khususnya adik-adik peserta lomba, guru-guru pendamping atau pembimbing dari SMA Negeri 1 Pontianak, serta seluruh masyarakat terutama masyarakat Provinsi Kalimantan Barat. Ia bersuara setelah dirinya diberikan sanksi tegas oleh MPR RI.
Akibat makna ambigu dari diksi denotatif dan konotatif yang salah ini, MPR juga telah menonaktifkan dewan juri dalam acara tersebut dan meminta maaf atas kegaduhan yang muncul dari perlombaan tersebut. Agar tak terulang lagi, MPR berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait dengan perlombaan tersebut.
Menjadi pembelajaran bahwa diksi yang salah mengakibatkan pengaruh buruk bagi perkembangan mental dan karakter terutama generasi muda penerus bangsa. Dimana mereka seharusnya mendapatkan pendidikan moral tentang arti sebuah kebenaran yang ilmiah, terukur dan teruji. Agar kelak kita dapat membentuk karakter yang utuh untuk mengasilkan penerus bangsa yang berkualitas. Hendaknya generasi – generasi muda yang berprestasi ini terus mendapatkan edukasi dengan cara yang benar dan diberikan contoh – contoh edukasi yang berilmu, berakhlak dan tidak melanggar norma. /Red








Social Plugin