Guru ASN Rangkap Bendahara BOS, P3KI Laporkan SMAN 5 Medan ke APH: Ada 5 Temuan Fatal


‎MEDAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (LSM P3KI) Wilayah Sumatera Utara resmi menyurati SMAN 5 Medan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Surat bernomor 03/DPD/LSM-P3KII/SU/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 itu berisi permintaan klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi.
‎Ketua DPD P3KI Sumut, Syamsuddin Sianturi, http://A.Md, S.I.P, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turut mengawasi Kepala SMAN 5 Medan, Supraba Ika Sari, http://S.Pd. “Ada beberapa temuan yang tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS,” tegas Syamsuddin, Kamis (24/04/2026).

‎Lima Temuan LSM P3KI di Lapangan.
‎Dari hasil pemantauan langsung, P3KI mencatat lima poin yang jadi sorotan:  
‎1. Rangkap Jabatan Bendahara BOSP*: Bendahara dana BOSP SMAN 5 Medan masih dijabat guru ASN, padahal aturan baru melarang.  
‎2. Nihil Papan Informasi : Tidak ditemukan papan informasi penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah.  
‎3. Dana Komite Tak Transparan : Realisasi penggunaan dana komite dinilai tidak terbuka ke wali murid.  
‎4. Fasilitas Rusak : Kaca nako di sejumlah ruang kelas hilang, pintu toilet siswa sebagian rusak, dan lampu mati.  
‎5. Realisasi Dipertanyakan : Laporan penggunaan dana BOS yang diunggah ke Kemendikdasmen dinilai tidak tepat sasaran.
‎Kepsek Akui Bendahara dari Guru ASN, Staf TU Menolak.  
‎Dikonfirmasi terpisah di ruang tata usaha SMAN 5 Medan, Kamis (23/4/2026), Kepala Sekolah Supraba Ika Sari membenarkan bendahara BOSP saat ini adalah guru ASN.
‎Kami sudah lama merencanakan mencari bendahara BOS yang baru dari unsur tata usaha. Tapi semua pegawai TU tidak bersedia. Mereka bahkan sudah membuat surat pernyataan menolak,” ujar Supraba.
‎Ia menambahkan, perbaikan fasilitas sudah diproses. “Soal pintu toilet dan lampu mati, pesanannya sudah kami lakukan. Kebetulan saat bapak datang, bola lampunya baru tiba,” jelasnya.
‎Aturan Baru: Guru ASN Tak Boleh Lagi Jadi Bendahara BOS. 
‎Syamsuddin menegaskan, praktik rangkap jabatan bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang berlaku untuk tahun anggaran 2026. Regulasi itu melarang guru ASN merangkap sebagai bendahara BOS.
‎Tujuannya jelas, biar guru fokus mengajar. Urusan keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi dialihkan ke tenaga kependidikan atau staf administrasi yang kompeten,” paparnya.
‎Permendikdasmen 8/2025 juga mengatur struktur Tim BOS: kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara diutamakan dari tendik/administrasi, ditambah anggota dari unsur guru, komite sekolah, dan perwakilan orang tua murid. “Ini untuk jaga transparansi dan akuntabilitas,” tambah Syamsuddin.
‎Disdik Sumut Ditunggu Tanggapannya. 
‎P3KI menilai kondisi di SMAN 5 Medan jadi gambaran dilema banyak sekolah. Di satu sisi harus patuh regulasi, di sisi lain terbentur ketersediaan SDM tendik yang mau dan mampu jadi bendahara.
‎Apakah aturan ini akan dilaksanakan kaku atau ada diskresi? Kami tunggu kebijakan Dinas Pendidikan Sumut,” kata Syamsuddin.
‎Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum memberi tanggapan resmi atas surat klarifikasi LSM P3KI tersebut.(Team)