"Pemilik Gudang Beras RPH Klarifikasi Pemberitaan: Tidak Ada Pengoplosan, Semua Berizin Resmi"

Medan – Pemilik gudang beras yang berlokasi di Jalan Rumah Potong Hewan (RPH), Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, membantah keras pemberitaan yang berjudul “Diduga Dibekingi Wartawan, Kapolres Belawan dan Disperindag Diminta Tindak Gudang Beras yang Diduga Ilegal di RPH” yang terbit pada Selasa (10/2/2026).
‎Pemilik gudang berinisial menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan, cenderung menyudutkan, serta menyeret nama oknum wartawan tanpa dasar yang jelas.
‎“Kami merasa dirugikan. Usaha kami legal dan memiliki izin lengkap. Tuduhan gudang ilegal, pengoplosan beras, sampai disebut dibekingi wartawan dan aparat penegak hukum itu tidak benar,” ujar Pemilik kepada wartawan.
‎Kronologi Konfirmasi di Lapangan
‎Pemilik menjelaskan, sebelum berita tersebut terbit, beberapa wartawan telah mendatangi gudang miliknya hingga tiga kali untuk melakukan konfirmasi. Namun, dalam proses tersebut sempat terjadi adu mulut karena menurutnya pertanyaan yang diajukan cenderung mengarah pada tuduhan.
‎Dalam salah satu kunjungan itu, muncul nama seseorang berinisial JNTK, yang disebut-sebut akan dihubungi untuk menjawab konfirmasi wartawan. Belakangan diketahui, JNTK juga berprofesi sebagai wartawan.
‎“Yang kami pahami, JNTK hanya diminta untuk dihubungi karena kenal dengan beberapa pihak. Tidak ada pembekingan, apalagi melibatkan institusi tertentu,” tegas Pemilik.
‎Ia juga membantah adanya intimidasi atau larangan peliputan. Menurutnya, lokasi gudang berada di kawasan umum dan tidak tertutup.
‎Bantah Tuduhan Oplosan dan Beras Impor Ilegal
‎Terkait tudingan pengolahan ulang beras impor dan penggantian kemasan, Pemilik menegaskan bahwa seluruh produk yang diolah dan dikemas di gudangnya memiliki merek usaha resmi dan perizinan yang sah.
‎“Tidak ada pengoplosan beras impor ilegal. Semua kegiatan usaha kami sesuai izin. Kami juga tidak mengirim beras ilegal ke luar provinsi seperti yang dituduhkan,” jelasnya.
‎“Pemberitaan ini terkesan subjektif dan tidak melalui konfirmasi berimbang. Kami merasa ini bukan karya jurnalistik yang sehat,” tambahnya.
‎Pentingnya Prinsip Praduga Tak Bersalah
‎Sebagai informasi, praktik pengoplosan beras impor ilegal memang dapat dijerat sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 139, yang melarang pengemasan ulang dan pelabelan yang tidak sesuai.
‎Namun demikian, penerapan sanksi hukum harus didasarkan pada hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum, bukan asumsi atau tuduhan sepihak.
‎Pemilik gudang berharap media tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, prinsip praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab agar informasi yang diterima publik tetap berimbang dan akurat.(Team)