Tumbu Subur Seperti Jamur Bangunan Dipercut Sei Tuan Berdiri Diduga Tanpa PBG.



Percutsetuan -Bupati Deli Serdang diminta turun langsung ke lokasi pembangunan yang diduga belum mengantongi izin PBG beralamat jalan terusan badar kalipa , Kecamatan Percut Sei Tuan, kabupaten Deli Serdang. 

Padahal setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PBG) sebagai mana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf B serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar.

Seharusnya sebelum melakukan pembangunan pemilik harus sudah memiliki pelank yang membuktikan kalau lah bangunan tersebut sudah ada izin PBG ,ini anehnya dari temuan wartawan dari seputar lokasi pembangunan tidak ada PBG, namun tetap berdiri.

Menurut informasi warga seputar pada selasa (20 /01/2026) ditanya wartawan,kami kurang tau siapa pemiliknya pak,setau kami memang semenjak bangunan itu dibangun belum pernah terlihat adanya Pelang PBG,"sebut warga yang inditisa nya tak dinamai 

Lebih lanjut orang yang dimaksud sebagai mador lapangan lilil di tanya soal bangunan izin bang itu bangunan yang sedang dikerjakan siapa punya bang ?..saya tidak tau pak,"kata mandor 

Bahkan seorang pekerja berusaha menutup nutupi pemilik bangunan ketika dipanggil ingin diminta keterangan berusaha menghindar.(TR)