masukkan script iklan disini
Pancur Batu - Penyidik Unit Reskrim Polsek Pancur Batu telah menerima pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P19 terhadap kasus penganiayaan terhadap Josnico Tarigan dan telah menetapkan Nps sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi : LP/240/VI/2025/Restabes Medan /sek pcr batu tanggal 4 Juni 2025 an Pelapor Posman Tarigan
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Junaidi A. Karo Sekali S.H mengatakan penyidik masih berusaha melengkapi berkas perkara sebagaimana dalam dokumen P19 atau Petunjuk Jaksa Rabu (22/10/2025)
Serangkaian usaha kini telah dilakukan oleh penyidik dalam kasus tersebut bahkan sudah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi yang ada dalam berkas perkara perkara sesuai dengan petunjuk dari P19 JPU
Penyidik juga akan berupaya mengambil rekaman CCTV disepanjang ruas jalan di tempat lokasi kejadian perkara serta mengarahkan penyidik pembantu untuk mengambil keterangan saksi ahli digital forensik, pidana, serta dr forensik dan mendalami hasil Cellebrite dari handphone milik tersangka Nps sehubungan P19 JPU Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Pancur Batu
Kaposek Pancur Batu Kompol Djanuarsa S.H berharap kasus tersebut bisa segera P21.
“Harapan kami, sebagaimana P19 kemarin tentu ada petunjuk ada diskusi dan sebagainya kami terima masukan sepanjang itu memang belum kami lakukan akan kami lakukan dan penuhi, sampai mungkin nanti proses pengembalian lagi dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti berkas perkara”jelas Kapolsek Pancur Batu.
Kepada masyarakat, Kapolsek Pancur Batu meminta untuk bersabar penyidik akan segera melengkapi berkas perkara sehingga nanti dinyatakan P21 maka akan segera disidangkan di pengadilan "tandasnya.(Magdalena).