masukkan script iklan disini
Pelopor Desak Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Perjaga
Dairi/Pakpak Bharat— Kasus dugaan korupsi yang menyeret Pemerintah Desa Perjaga, Kabupaten Pakpak Bharat, kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Laporan terkait penyalahgunaan dana desa yang kini tengah diproses di Kejaksaan Negeri Sidikalang memunculkan desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan secara transparan.
Sejumlah pihak, termasuk pelapor dan aktivis masyarakat, meminta Kejaksaan Negeri Sidikalang** untuk mempercepat penanganan kasus tersebut. Mereka menilai, persoalan ini menyangkut pengelolaan **dana desa** yang bersumber dari uang rakyat dan seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan warga desa.
“Publik menunggu kejelasan. Ini uang rakyat yang dikelola pemerintah desa, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami berharap kejaksaan segera membuka fakta sebenarnya dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar salah satu pelapor yang enggan disebutkan namanya kepada media.
Kepala Desa Perjaga yang saat ini masih aktif disebut-sebut tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Sidikalang. Dugaan penyimpangan yang dilakukan dalam pengelolaan anggaran desa menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga berharap agar semua pihak yang terlibat diperiksa secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mendesak kejaksaan, masyarakat juga menyoroti **Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat** yang dinilai lamban menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut. Lembaga pengawas internal pemerintah daerah itu diminta segera melakukan audit total terhadap seluruh penggunaan dana desa di Desa Perjaga.
“Inspektorat jangan hanya diam atau duduk manis di kursi empuk. Mereka harus turun ke lapangan dan memeriksa setiap penggunaan anggaran desa secara terbuka,” tegas pelapor menambahkan.
Kasus ini berkaitan erat dengan **Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**, yang menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana berat.
Masyarakat berharap proses hukum ini tidak berhenti di tengah jalan, serta menjadi contoh nyata bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Pakpak Bharat benar-benar serius dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa.
“Jangan ada lagi desa yang mempermainkan dana rakyat. Semua harus diaudit, karena uang itu untuk pembangunan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkasnya.
(Tim Redaksi)