SELISIH MENGGUNCANG: Tiongkok 980 Miliar, Indonesia 1,3 TRILIUN UNTUK HAK SIAR PIALA DUNIA


 
MEDAN – Perbandingan biaya perolehan hak penyiaran ajang sepak bola paling bergengsi dunia memicu perdebatan luas dan keprihatinan di kalangan masyarakat. Terungkap fakta bahwa Tiongkok mendapatkan hak siar untuk dua edisi sekaligus — Piala Dunia 2026 dan 2030 — dengan nilai sekitar 980 miliar rupiah, sementara Indonesia hanya untuk satu edisi saja, yaitu Piala Dunia 2026, harus mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar mencapai 1,3 triliun rupiah.
 
Angka‑angka ini menunjukkan ketimpangan yang sangat mencolok: meskipun Tiongkok memiliki jangkauan pasar, jumlah penonton, dan kekuatan ekonomi jauh lebih besar, serta mendapatkan hak untuk dua kali penyelenggaraan, biayanya justru jauh di bawah apa yang dibayarkan Indonesia untuk satu kali saja.
 
Hal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apa dasar perhitungan dan bagaimana proses perundingan yang dilakukan sehingga posisi kita menjadi sangat tidak menguntungkan?
 



Muhammad Khaidir ST, pemerhati masalah publik dan ekonomi rakyat, menyampaikan pandangannya:
 
“Angka ini sungguh ironis dan menyakitkan. Tiongkok dapat dua turnamen dengan harga lebih murah, kita hanya satu tapi biayanya jauh melampaui itu. Ini pertanda lemahnya posisi tawar, kurangnya keahlian negosiasi, atau kurangnya transparansi yang patut ditelusuri. Ingat, uang yang dipakai adalah uang rakyat, yang seharusnya dijaga sebaik‑baiknya.”
 
Di saat yang sama, masyarakat masih menanggung beban harga kebutuhan pokok yang tinggi dan tekanan ekonomi, pembayaran nilai yang tidak sebanding seperti ini semakin terasa memberatkan. Publik menuntut penjelasan rinci dari pihak yang berwenang maupun pemegang hak penyiaran di dalam negeri mengenai rincian biaya, dasar penetapan harga, dan alasan mengapa tidak didapatkan nilai yang lebih efisien dan adil.
 
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan kepentingan publik dan negosiasi nilai besar harus dilakukan dengan cermat, kuat, dan diawasi ketat, agar tidak terjadi pemborosan yang merugikan kepentingan bangsa.(KH)