Difitnah hingga Ditahan 11 Bulan, Tariq Nabi Laporkan Pelaku ke Pihak Berwajib


 
MEDAN – Penderitaan panjang dialami Tariq Nabi Mangaratua Batubara, warga beralamat di Jalan Palem Nomor 4, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Ia harus kehilangan kebebasan dan ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) selama 11 bulan penuh, semata‑mata akibat laporan yang ternyata palsu dan bersifat memfitnah yang dibuat oleh seseorang bernama Ahmed Gulzar kepada Kantor Imigrasi.
 
Padahal Tariq adalah Warga Negara Indonesia yang sah dan memiliki dokumen kewarganegaraan lengkap. Tuduhan yang disampaikan Ahmed Gulzar terbukti tidak berdasar, namun sempat memicu proses penanganan aparat yang berujung pada penahanan yang tidak seharusnya berlangsung lama tersebut. Akibat kejadian ini, nama baiknya tercemar, mata pencaharian terhenti, serta ia dan keluarganya menderita kerugian materiil maupun batin yang besar.
 
Tidak terima atas perbuatan yang merugikan dan melanggar hukum itu, saudara Tariq Nabi Mangaratua Batubara kini telah melaporkan Ahmed Gulzar secara resmi kepada pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum yang berwenang. Langkah ini diambil demi menuntut keadilan, membuktikan kebenaran, serta meminta pertanggungjawaban penuh atas segala dampak buruk dan kerugian yang timbul akibat laporan fitnah tersebut.
 
Kasus ini mendapat perhatian serius dari kalangan tokoh masyarakat setempat. Muhammad Khaidir ST, seorang aktivis pemerhati nasib masyarakat yang tertindas dan juga warga wilayah Helvetia, turut hadir mendampingi serta mengawal proses hukum ini agar berjalan adil dan transparan. Ia menegaskan kesiapannya untuk hadir dan menjadi saksi apabila diperlukan dalam jalannya persidangan, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap warga yang mengalami ketidakadilan.
 
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat: setiap laporan yang disampaikan kepada instansi resmi harus didasarkan pada fakta dan bukti yang nyata. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, tindakan membuat laporan palsu, fitnah, atau pengaduan yang tidak benar sehingga merugikan orang lain adalah perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana tegas.
 
Hingga kini, proses hukum atas laporan yang diajukan Tariq Nabi terus berjalan dan menjadi sorotan warga sekitar wilayah Medan Helvetia yang berharap keadilan dapat ditegakkan dengan tegas.(KH)