Medan - Perumahan mewah berlogo WALLINGTON,Plank izin Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) menyimpang tidak sesuai fakta di lapangan akan di bangun di jalan AR Hakim Gang:Sukmawati.
Dari hasil penelusuran awak media yang langsung kelapangan,terlihat sepotong kertas tertulis Nama Pemilik Bambang Dediyanto beralamat jalan STM suka jaya Komp suka jaya Residence No:6 Medan Johor. Jumlah unit 18 dua Lantai.
Kemudian awak Media mendatangi seorang pekerja dilokasi, pada Selasa(14/04/2026) mengatakan kepada awak media Humas nya Yon Ros/Oyon dan bangunan ini akan di bangun sebanyak 20 unit dua lantai terang nya.
Lantas awak media melalui Washapp Humas Yon Ros /Oyon mengatakan bangunan itu Izin nya ada.
Kuat dugaan Yon Ros/Oyon pembackup bangunan menyimpang yang ada di kota medan.
Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, Pasal 253 Ayat (4) PP 16/2021, secara tegas menyatakan, sebelum dimulainya kontrtuksi pembangunan, harus terlebih dahulu dilengkapi dengan ijin PBG.
Pembangunan tanpa ijin PBG) dapat dikenakan berbagai sanksi tegas. Seperti halnya penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang berwenang menghentikan paksa aktivitas konstruksi di lapangan.
Jika pelanggaran terus berlanjut atau bangunan tidak memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang, pemerintah daerah dapat memerintahkan pembongkaran bangunan gedung, baik secara sukarela oleh pemilik maupun paksa oleh pemerintah.(SR)






Social Plugin