Diduga Menyimpang dari PBG, Perumahan Mewah WALLINGTON di Jalan AR Hakim Medan Akan Bangun 20 Unit, Izin Tercatat 18 Unit


‎Medan - Perumahan mewah berlogo WALLINGTON,Plank izin Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) menyimpang tidak sesuai fakta di lapangan akan di bangun di jalan AR Hakim Gang:Sukmawati.
‎Dari hasil penelusuran awak media yang langsung kelapangan,terlihat sepotong kertas tertulis Nama Pemilik Bambang Dediyanto beralamat jalan STM suka jaya Komp suka jaya Residence No:6 Medan Johor. Jumlah unit 18 dua Lantai. 

‎Kemudian awak Media mendatangi seorang pekerja dilokasi, pada Selasa(14/04/2026) mengatakan kepada awak media Humas nya Yon Ros/Oyon dan bangunan ini akan di bangun sebanyak 20 unit dua lantai terang nya.
‎Lantas awak media melalui Washapp Humas Yon Ros /Oyon mengatakan bangunan itu Izin nya ada. 
‎Kuat dugaan Yon Ros/Oyon pembackup bangunan menyimpang yang ada di kota medan.

‎Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, Pasal 253 Ayat (4) PP 16/2021, secara tegas menyatakan, sebelum dimulainya kontrtuksi pembangunan, harus terlebih dahulu dilengkapi dengan ijin PBG.
‎Pembangunan tanpa ijin PBG) dapat dikenakan berbagai sanksi tegas. Seperti halnya penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang berwenang menghentikan paksa aktivitas konstruksi di lapangan.
‎Jika pelanggaran terus berlanjut atau bangunan tidak memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang, pemerintah daerah dapat memerintahkan pembongkaran bangunan gedung, baik secara sukarela oleh pemilik maupun paksa oleh pemerintah.(SR)