PERKUAT PENGAWASAN KEIMIGRASIAN, IMIGRASI BELAWAN GELAR OPERASI ‎GABUNGAN DI KABUPATEN DELI SERDANG


‎Belawan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di wilayah Kabupaten Deli Serdang sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Kegiatan ini dilaksanakan bersama 
Forkopimda sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Pada Jumat (11/9/2026), petugas melakukan pemeriksaan di PT. TBA dan PT. LAI. Di PT. TBA, petugas menemukan 8 (delapan) orang warga negara China. Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, 5 (lima) orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 3 (tiga) orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk pemasangan dan perbaikan mesin yang disponsori oleh PT. TBA.

Sementara di PT. LAI, petugas menemukan 1 (satu) orang warga negara China yang ‎melakukan aktivitas pengawasan terhadap pembangunan gedung dan menggunakan Izin ‎Tinggal Kunjungan (ITK). Orang asing tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal karena ‎tidak memiliki RPTKA untuk bekerja di Indonesia dan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi ‎Kelas II TPI Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
‎Pada Senin (14/9/2026), operasi gabungan kembali dilaksanakan dengan menyasar PT. 
‎KKM dan PT. GWY. Di PT. KKM, petugas menemukan 9 (sembilan) orang warga negara China. Sebanyak 6 (enam) orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT. KKM, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT. GSA. Di lokasi selanjutnya, PT. GWY, petugas menemukan 2 (dua) orang warga negara China yang sedang melakukan aktivitas memasak di dapur restoran. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Employment dengan penjamin PT. RBR. Berdasarkan pemeriksaan bersama Forkopimda, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal karena administrasi dan kegiatan yang dilakukan telah sesuai. Petugas selanjutnya memberikan edukasi kepada pihak perusahaan agar tetap menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.
‎Dari rangkaian Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tersebut, petugas memberikan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) kepada 4 (empat) warga negara China dan 1 (satu) warga negara China dilakukan pemanggilan ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap temuan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui ‎sinergi dengan instansi terkait.

‎“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Eko.
‎Pelaksanaan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian ini juga sejalan dengan arahan ‎Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam memperkuat pengawasan ‎keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Pengawasan yang dilakukan ‎secara kolaboratif diharapkan dapat meningkatkan deteksi dini terhadap potensi ‎pelanggaran serta mendukung semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang mewujudkan ‎keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
‎Rangkaian Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tersebut menjadi bentuk sinergi antara Imigrasi Belawan dan Forkopimda dalam memperkuat pengawasan orang asing 
sekaligus meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah ‎Kabupaten Deli Serdang. ‎Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan ‎keimigrasian secara optimal, profesional, dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga ‎keamanan dan ketertiban di wilayah kerja.(Sari)
‎Belawan, 14 September 2026
‎Seksi Teknologi Informasi dan
‎Komunikasi Keimigrasian
‎Media Sosial
‎Instagram‎: @imigrasi_belawan
‎Facebook‎: Imigrasi Belawan
‎Tiktok‎: @imigrasi_belawan
‎X‎: @imi_belawan
‎Youtube ‎: Kantor Imigrasi Kelas II TPI 
‎Belawan 
‎Website ‎: belawan.imigrasi.go.id