masukkan script iklan disini
PN Lubuk Pakam (BON)
Padq Tanggal 31 Januari 2024 Untuk ketiga kalinya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Menyidangkan Perkara Tanah Sengketa yang telah dibangun Perumahan Mewah CITRALAND HELVETIA diatas Tanah seluas lebih kurang 7,2 Ha yang beralamat di Jl.Pertempuran Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Perkara saat ini teregister dengan Perkara Nomor:16/Pdt.G/2024/PN.LBP yang pada sidang perdananya digelar pada Hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 diruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Terlihat diruang sidang utama telah Hadir Hakim Ketua, 2 Hakim Anggota dan Panitera, dan hadir Pengacara LBH Gajah Mada selaku Penggugat antara lain Farid Fatur Rahman, SH.MH dan Sandri Andini, S.H, Edi Suhairi, SH, Edi Sipayung, SH dan Dian Hardian Silalahi, SH.MH dan yang duduk di Meja Penggugat Fatur Rahman, SH.MH dengan Sandri Andini,SH.
Sementara di Meja Tergugat tak terlihat satupun Pengacara Para Tergugat yang hadir, adapun Para Tergugat adalah: 1.Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang... Tergugat-I, 2.PT.Perkebunan Nusantara-II... Tergugat-II, 3.PT.Nusa Dua Propertindo... Tergugat-III dan 4.PT.Ciputra Development, Tbk... Tergugat-IV.
Sekitar pukul 12.05 WIB Hakim Ketua membuka sidang Perdana Perkara Perdata No. 16/Pdt.G/2024/PN.LBP dan menyampaikan bahwa Seluruh Reales Pemberitahuan Sidang telah disampaikan kepada Para Tergugat, hanya surat yang disampaikan kepada pihak Tergugat-II PT. Perkebunan Nusantata-II dikembalikan kepada Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan alasan bahwa PT. Perkebunan Nusantara-II telah berganti dengan nama PT.Perkebunan Nusantara-I, maka untuk itu Hakim Ketua mempersilahkan kepada Penggugat agar memperbaiki Isi Gugatannya dengan membuat isi Perubahan Tergugat-II PT.Perkebunan Nusantara-I dahulunya PT. Perkebunan Nusantara-II.
Berhubung Para Pihak Tergugat tidak ada yang hadir, maka Hakim Ketua memberitahukan bahwa Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 7 Pebruari 2024 .
Selanjutnya Hakim Ketua Mengetuk Palu sebanyak 3 kali, maka Sidang Perdana ditutup, kemudian diluar ruangan sidang saat Pengacara Penggugat diwawancarai dan dipertanyakan kenapa masih dilakukan Gugatan kembali atas TANAH SENGKETA yang telah dibangun Perumahan Mewah CITRALAND HELVETIA, bukannya masalah Perkara tersebut sudah ada 2 {dua} kali dilakukan Gugatan dan Gugatan kali ini untuk yang ketiga kalinya, sementara di lokasi Objek TANAH SENGKETA Pembangunan Perumahan Mewah CITRALAND HELVETIA sudah hampir rampung?.
Dengan secara tegas Farid Fatur Rahman, SH.MH mengatakan bahwa Gugatan ketiga kali ini menyangkut tentang Legalitas Sertipikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Deli Serdang yang diterbitkan dan ditanda tangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tersebut sebanyak 237 SHGB diterbitkan saat Statusnya dalam keadaan DIBLOKIR dan Permasalahannya MASIH BERPERKARA di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Perkara Nomor:01/Pdt.G/2022/PN.LBP kemudian dilanjutkan dengan Perkara Nomor:256/Pdt.G/2022/PN.LBP.
Dan mengenai Pembangunan Perumahan Mewah CITRALAND HELVETIA saat ini terus Dibangun dan hampir rampung yang dibangun oleh PT. CIPUTRA Development, Tbk, mengenai Sertipikat Hak Guna Bangunannya saat ini TELAH KAMI BLOKIR dan Biaya BLOKIR nya telah kami bayar ke Kas Negara, jadi untuk itu kita lihat aja nanti bagaimana kelanjutan Perkara Nomor:16/Pdt.G/2024/PN.LBP ini bergulir, dan selain Perkara Perdata. Kami juga telah melakukan Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Perkara Nomor:130/G/2023/PTUN-MDN, dan pada Hari Selasa Tanggal 6 Februari 2024 akan digelar kembali" Pungkasnya.
Usai sidang Perdana digelar, maka Tim Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada yang dipimpin Edi Suhairi, SH didampingi Edi Sipayung,SH dan Farid Fatur Rahman, SH. MH bersama TIM KITA Bersatu Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat berfoto bersama di depan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.