"Proyek Bangunan di Medan Deli Diduga Tabrak Aturan PBG, Masyarakat Minta Pemko Bongkar Sebelum Berdiri Permanen!"


MEDAN, SUMATERA UTARA – Sebuah proyek pembangunan gedung di Jalan Perbatasan Deli, lingkungan 8 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, kini menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan yang tengah dalam pengerjaan tersebut diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang perkotaan.
‎Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu (11/03/2026), tidak terlihat adanya papan informasi proyek atau plang izin PBG yang dipasang di area konstruksi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas bangunan yang kini strukturnya sudah mulai berdiri kokoh tersebut.

‎Konfirmasi di Lapangan Nihil Hasil
‎Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak pemilik atau penanggung jawab proyek tidak membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja (tukang) yang berada di lokasi mengaku tidak mengetahui perihal perizinan dan tidak dapat menghubungi pemilik bangunan.
‎"Orangnya (pemilik) tidak ada di lokasi pak, kami tidak bisa menghubungi beliau," ujar salah seorang tukang saat ditanyai awak media di lokasi proyek.
‎Ketidakhadiran pemilik di lokasi serta tertutupnya informasi mengenai penanggung jawab proyek ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan administrasi bangunan gedung.
‎Desakan Kepada Perkim dan Pemerintah Kota
‎Menyikapi temuan ini, awak media bersama elemen masyarakat mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) serta Pemerintah Kota Medan untuk segera turun ke lapangan melakukan pengawasan dan penindakan.
‎"Kami mendesak agar Dinas Perkim dan pemerintah terkait tidak membiarkan bangunan-bangunan yang diduga liar ini terus berdiri kokoh tanpa kontribusi retribusi yang jelas dan kepatuhan terhadap tata ruang. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas perwakilan awak media di lokasi.
‎Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki izin PBG sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Pembiaran terhadap bangunan tanpa izin dikhawatirkan akan merusak estetika kota dan melanggar peraturan daerah yang ada.
‎Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat guna memastikan status lahan dan izin bangunan tersebut.(AL).