Jangan Biarkan Laporan Rakyat Menggantung: Polda Sumut Diminta Buka Perkembangan Kasus YASPETIA



MEDAN, SUMATERA UTARA — Lambatnya perkembangan penanganan laporan masyarakat kembali menjadi perhatian publik. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara pada Maret 2026 memperlihatkan bahwa sejumlah langkah penyelidikan masih direncanakan dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dan legalitas kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al Hikmah (YASPETIA).







Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian tindak lanjut laporan, keterbukaan informasi, serta sejauh mana masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang memadai atas perkara yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.





Berdasarkan dokumen yang diterima, surat tersebut ditujukan kepada Jonni Kenro Tumeang. Dalam uraian perkembangan penyelidikan, penyidik menyebutkan sejumlah langkah yang telah dilakukan, di antaranya permintaan keterangan kepada pelapor dan saksi serta permintaan keterangan terhadap pihak terlapor.




Surat itu juga mencantumkan rencana tindak lanjut berupa pemanggilan kembali pihak terkait, koordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Sumatera Utara, serta permintaan keterangan kepada saksi-saksi lainnya.



Penyidik turut menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi berkaitan dengan masih terbatasnya informasi dan data mengenai status serta legalitas kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al Hikmah maupun Perguruan Tinggi Islam Al Hikmah Medan.



Dokumen tersebut menjadi dasar untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan telah berjalan setelah surat diterbitkan. Namun, untuk memastikan kondisi penanganan terkini, diperlukan konfirmasi langsung kepada Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan pihak pelapor.





KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK JANGAN DIABAIKAN


Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, termasuk institusi kepolisian.





Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan pentingnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sesuai ketentuan yang berlaku.





Prinsip keterbukaan tersebut perlu berjalan seiring dengan kewajiban aparat penegak hukum untuk menjaga kerahasiaan materi penyelidikan, melindungi hak-hak para pihak, serta mematuhi ketentuan hukum acara pidana.



Dengan demikian, keterbukaan bukan berarti seluruh dokumen atau materi penyelidikan harus dibuka kepada publik. Akan tetapi, masyarakat yang melaporkan suatu perkara patut memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporannya sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.





Apabila sebuah laporan telah berjalan selama berbulan-bulan, sementara persoalan pokok yang dilaporkan belum memperoleh kejelasan, wajar apabila pelapor meminta penjelasan mengenai tahapan yang telah ditempuh, kendala yang dihadapi, serta langkah konkret yang akan dilakukan berikutnya.



Transparansi seperti ini penting agar tidak muncul kesan bahwa laporan masyarakat dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.





UU KIP DAN HAK MASYARAKAT MEMPEROLEH KEJELASAN


UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan informasi, serta mekanisme permohonan dan penyelesaian sengketa informasi.



Dalam penerapannya, informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum dapat memiliki pembatasan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, permintaan informasi harus ditempatkan secara proporsional, dengan membedakan informasi perkembangan penanganan laporan yang dapat disampaikan kepada pelapor dan informasi penyelidikan yang memang dikecualikan.





Masyarakat tidak semestinya dibiarkan kebingungan mengenai jalur komunikasi yang harus ditempuh ketika membutuhkan penjelasan. Institusi terkait perlu menyediakan mekanisme pelayanan informasi yang jelas, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.





Apabila pelapor menilai informasi perkembangan perkara belum memadai, pelapor dapat mengajukan permintaan penjelasan secara tertulis kepada penyidik atau pejabat yang berwenang. Jika terdapat persoalan pelayanan informasi publik, mekanisme permohonan informasi dan keberatan dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku, dengan memperhatikan kewenangan dan pengecualian informasi penegakan hukum.





KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI HARUS DIJAGA


Persoalan ini juga menyentuh aspek kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Semangat Polri bersama masyarakat seharusnya diwujudkan melalui pelayanan yang responsif, komunikasi yang terbuka, penanganan laporan secara profesional, serta kepastian tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.



Slogan atau semangat pelayanan tidak cukup hanya disampaikan dalam kegiatan seremonial. Masyarakat membutuhkan bukti nyata bahwa setiap laporan ditangani secara serius, tanpa membedakan latar belakang, kedudukan, maupun kemampuan ekonomi pelapornya.





Ketika masyarakat mengalami kesulitan memperoleh informasi mengenai laporan yang disampaikan, keraguan terhadap efektivitas pelayanan dapat tumbuh. Keraguan tersebut belum tentu berarti institusi telah melakukan pelanggaran, tetapi menjadi peringatan bahwa komunikasi publik dan pelayanan pengaduan perlu terus diperbaiki.





Karena itu, Polda Sumatera Utara diharapkan memberikan penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan perkara yang dimaksud, termasuk tahapan yang telah dilakukan, kendala administratif atau pembuktian yang dihadapi, serta rencana tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.





Penjelasan tersebut penting untuk menghindari spekulasi, menjaga asas praduga tidak bersalah, dan memastikan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh berdasarkan fakta.





PERKARA YASPETIA MEMERLUKAN KEJELASAN DOKUMEN


Dalam surat pemberitahuan tersebut, penyidik menyebutkan bahwa salah satu kendala penyelidikan adalah keterbatasan informasi dan data mengenai status serta legalitas kepengurusan YASPETIA dan Perguruan Tinggi Islam Al Hikmah Medan.





Persoalan status badan hukum yayasan dan legalitas kepengurusan merupakan aspek yang memerlukan pemeriksaan dokumen secara cermat. Pemeriksaan dapat mencakup akta pendirian, akta perubahan, data administrasi badan hukum, serta dokumen lain yang relevan dengan persoalan yang dilaporkan.





Apabila terdapat perbedaan dokumen atau keterangan mengenai sejarah pendirian dan perubahan kepengurusan yayasan, seluruhnya perlu diteliti berdasarkan dokumen autentik dan ketentuan hukum yang berlaku.





Penilaian terhadap sah atau tidaknya suatu akta, status kepengurusan, maupun dugaan perbuatan melawan hukum tidak dapat hanya didasarkan pada klaim salah satu pihak. Diperlukan pemeriksaan objektif, klarifikasi pihak-pihak terkait, serta penilaian berdasarkan bukti yang sah.

Oleh sebab itu, koordinasi dengan instansi yang berwenang atas administrasi badan hukum menjadi salah satu langkah penting untuk memperjelas persoalan yang sedang ditangani.





PENYIDIK DIMINTA MEMBERIKAN KEPASTIAN TINDAK LANJUT


Masyarakat berharap penyelidikan tidak berhenti pada rangkaian pemanggilan dan koordinasi administratif tanpa penjelasan mengenai hasil dari setiap tahapan tersebut. Setiap tindakan penyelidikan tentu membutuhkan waktu, tetapi prosesnya perlu dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.





Penyidik diharapkan dapat menjelaskan perkembangan yang memang dapat disampaikan kepada pelapor, termasuk apakah dokumen yang diperlukan telah diperoleh, apakah pihak-pihak terkait telah dimintai keterangan, serta apakah masih terdapat hambatan yang membutuhkan tindak lanjut.





Jika memang terdapat kendala dalam pengumpulan data atau pemeriksaan dokumen, penyampaian informasi yang jelas akan membantu pelapor memahami kondisi perkara tanpa harus berspekulasi.





Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan dalam pelayanan komunikasi atau penyampaian perkembangan laporan, hal tersebut patut dievaluasi agar tidak berulang dalam penanganan pengaduan masyarakat lainnya.





EDITORIAL: HUKUM HARUS MEMBERIKAN KEPASTIAN, BUKAN KETIDAKJELASAN


Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dibangun melalui tindakan nyata. Penanganan laporan yang profesional, transparan sesuai aturan, dan memiliki arah penyelesaian yang jelas merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang berkeadilan.





Kritik terhadap lambatnya penanganan laporan tidak seharusnya langsung dipandang sebagai serangan terhadap institusi kepolisian. Kritik yang disampaikan berdasarkan dokumen dan fakta justru dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki mutu pelayanan, sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati hak semua pihak.





Namun, kritik juga harus dibangun di atas informasi yang dapat diverifikasi. Tanpa konfirmasi mengenai perkembangan setelah surat Maret 2026 diterbitkan, belum dapat disimpulkan bahwa penyidik sengaja memperlambat perkara atau mengabaikan laporan masyarakat.



Yang dibutuhkan sekarang adalah kejelasan: apa yang telah dilakukan, apa yang masih menjadi kendala, dan bagaimana tindak lanjutnya akan dilaksanakan sesuai hukum.



Semangat Polri bersama masyarakat harus tercermin dalam hubungan yang saling percaya. Polisi menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, sedangkan masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan laporan, mengajukan pertanyaan, dan mengawasi pelayanan publik melalui saluran yang sah.





Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan surat pemberitahuan, tetapi juga kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara sungguh-sungguh dan setiap perkembangan yang dapat diinformasikan disampaikan dengan jelas.



Penegakan hukum yang baik bukan hanya tentang proses yang berjalan, melainkan juga tentang akuntabilitas, kepastian, dan kepercayaan yang berhasil dijaga.



(TIM)