Terjerat Korupsi PNBP, Eks Kakan Syahbandar Belawan Rivolino Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Rivolino (RVL), di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Kamis (26/3/2026).

Kakan Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan periode Oktober 2023-Oktober 2024 itu ditahan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan dan kenavigasian tahun anggaran 2023-2024.

"Tersangka RVL ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama guna mempermudah proses penyidikan yang dimulai sejak hari ini," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, dalam keterangan persnya.

Rizaldi menjelaskan, Rivolino ditetapkan tersangka setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

"Pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan pihak otoritas pelabuhan. Apabila otoritas pelabuhan/unit penyelenggara pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan serta penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, maka pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan juga penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal," katanya.

Lanjut dia, adapun kapal yang diwajibkan menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu adalah kapal dengan ukuran tonase di atas Grose Tonase (GT)500," (Sari)