Dalam aksi tersebut, PP GEMPASU secara tegas meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera memerintahkan jajarannya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Direktur RSUD Panyabungan. Hal ini didasari oleh adanya dugaan indikasi korupsi, mark up anggaran, serta kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Adapun beberapa paket pekerjaan yang menjadi sorotan PP GEMPASU, antara lain:
Pembangunan IPAL RSUD Panyabungan
Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan nilai anggaran sebesar Rp5,1 miliar, dengan Nomor Kontrak: 445/4210.a/K/PPK-CV.PADSTY/RSU/VII/2024. PP GEMPASU menduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang patut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Serta Pembangunan Gedung RSUD Panyabungan
Dengan nilai anggaran sebesar Rp13 miliar, berdasarkan Nomor Kontrak: 445/4233/K/PPK-CV.MPK/RSU/VII/2024.
Dalam kegiatan ini, PP GEMPASU menduga kuat adanya indikasi korupsi dan mark up anggaran yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Koordinator aksi PP GEMPASU dalam orasinya menegaskan bahwa proyek pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya mengutamakan kualitas dan transparansi, bukan justru dijadikan ajang bisnis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. tegas Mesar
Sekitar 30 menit berlangsungnya aksi unjuk rasa, perwakilan Polda Sumatera Utara melalui Unit Ditreskrimsus menemui massa aksi dan menerima aspirasi serta tuntutan yang disampaikan oleh PP GEMPASU. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan aspirasi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PP GEMPASU menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kejelasan hukum dan berharap Kapolda Sumatera Utara dapat bertindak tegas demi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sumatera Utara.(Team)



Social Plugin