masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai, 15 Desember 2025 – Sidang perdata Nomor 60 di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai pada hari Senin, 15 Desember 2025, mengungkap dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT PD Paja Pinang oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Dugaan ini mencuat saat Majelis Hakim mempertanyakan legalitas penerbitan izin tersebut kepada tiga saksi yang merupakan pejabat perusahaan.
Kesaksian Pejabat PT PD Paja Pinang
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memeriksa tiga orang saksi dari PT PD Paja Pinang, yang masing-masing menjabat sebagai Asisten Perkebunan dan Kepala Administrasi. Pemeriksaan saksi mengungkap beberapa kejanggalan krusial terkait penerbitan IUP perusahaan tersebut.
Permasalahan Hak Guna Usaha (HGU)
Majelis Hakim mempertanyakan bagaimana PT PD Paja Pinang dapat memberikan hibah kepada Pemerintah sementara status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sudah tidak aktif. Hakim juga menanyakan apakah HGU dapat dihibahkan secara legal, namun para saksi menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
Penerbitan IUP Tanpa HGU Aktif
Kejanggalan utama yang terungkap dalam persidangan adalah penerbitan IUP oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai pada tahun 2019, sementara HGU PT PD Paja Pinang telah berakhir sejak tahun 2012.
Berdasarkan bukti persidangan Nomor 9, IUP dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 912030921141 diterbitkan pada tanggal 11 Februari 2019. Majelis Hakim menegaskan bahwa salah satu syarat utama penerbitan IUP adalah HGU harus dalam status aktif.
"Bagaimana mungkin IUP dapat diterbitkan pada tahun 2019 sementara HGU perusahaan telah berakhir sejak 2012? Ini merupakan pelanggaran prosedur yang serius," demikian substansi pertanyaan Majelis Hakim kepada para saksi.
Saksi Tidak Dapat Menjelaskan Prosedur
Ketika ditanya mengenai prosedur penerbitan IUP dan apakah perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, para saksi dari PT PD Paja Pinang mengaku tidak mengetahui detail prosesnya. Ketidaktahuan ini semakin memperkuat indikasi adanya ketidaksesuaian dalam proses penerbitan izin tersebut.
Dugaan Keterlibatan Bupati Serdang Bedagai
Mengingat IUP diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai pada tahun 2019, muncul dugaan keterlibatan pejabat berwenang, termasuk Bupati Serdang Bedagai, dalam penerbitan izin yang diduga tidak sesuai prosedur ini. Kewenangan penerbitan IUP berada di tangan pemerintah daerah, sehingga tanggung jawab atas keabsahan prosedur menjadi fokus perhatian.
Implikasi Hukum
Penerbitan IUP tanpa memenuhi persyaratan HGU aktif berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan dan pertanahan. Hal ini dapat berdampak pada:
1. Pembatalan IUP yang telah diterbitkan
2. Potensi kerugian negara
3. Pertanggungjawaban pidana dan administratif pejabat yang berwenang
4. Ketidakpastian hukum atas lahan perkebunan
Tindak Lanjut
Terungkapnya fakta-fakta ini dalam persidangan diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Masyarakat menanti sikap tegas dari instansi terkait, termasuk Kejaksaan dan Inspektorat Daerah, untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan prosedur ini.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendalami lebih lanjut permasalahan ini dan mendengar keterangan pihak-pihak terkait lainnya.(Team)









