• Jelajahi

    Copyright © SPN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertise

    ‎Pemasangan Plank Penetapan Lokasi Program Ketahanan PanganDesa Paya Mabar, Kabupaten Serdang Bedagai‎‎

    JON KEY
    Selasa, 18 November 2025, 18.11.25 WIB Last Updated 2025-11-18T13:53:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎Selasa, 18 November 2025 – Sore Hari
    ‎Serdang Bedagai –Sejumlah pengurus dan perwakilan masyarakat adat/kelompok tani Desa Paya Mabar, Kabupaten Serdang Bedagai, melakukan pemasangan plank penetapan penggunaan lahan untuk Program Ketahanan Pangan, Selasa (18/11/2025) sore hari.
    ‎Pemasangan plank tersebut dilakukan di areal lahan yang selama ini menjadi objek perjuangan masyarakat, dan kini dinyatakan dialokasikan untuk pemberdayaan kelompok tani melalui kerja sama antara:
    ‎🔹 PRIMKOP Badan Yustisi Militer I Medan
    ‎🔹 Perkumpulan Perjuangan Masyarakat Tradisional (PERMATRA) Kabupaten Serdang Bedagai
    ‎Plank yang terpasang memuat informasi bahwa tanah tersebut dialokasikan untuk program ketahanan pangan berbasis masyarakat tradisional.
    ‎👥 Hadir dalam kegiatan tersebut:
    ‎*Suardi, S.H. – Selalu Kuasa Hukum yang mendampingi kelompok masyarakat/kelompok tani
    ‎*Rendi S – Ketua DPD PERMATRA Kabupaten Serdang Bedagai.
    ‎*Jonni Kenro – Sekretaris Jenderal DPP PERMATRA.
    ‎Para pengurus DPD Permatra Sergai dan perwakilan kelompok tani Desa Paya Mabar
    ‎Para peserta kegiatan tampak mengangkat tangan sebagai simbol komitmen perjuangan masyarakat untuk memperoleh kepastian pemanfaatan tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    ‎📜 Dasar Perjuangan Agraria
    ‎Masyarakat menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat berdasarkan prinsip hukum agraria nasional sebagaimana diatur dalam:
    ‎Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, Ketentuan mengenai tanah terlantar, hak guna usaha, serta tanah untuk kemakmuran rakyat, Prinsip tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945
    ‎🎯 Tujuan Program
    ‎Program ini diarahkan untuk:
    ‎🌾 Meningkatkan ketahanan pangan masyarakat setempat.
    ‎👨‍🌾 Memberdayakan kelompok tani Desa Paya Mabar.
    ‎📌 Memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap tanah adat/tradisional.
    ‎🤝 Mendorong kemitraan antara masyarakat dan lembaga resmi negara
    ‎"Kami memastikan bahwa tanah ini akan digunakan untuk kepentingan rakyat, khususnya kelompok tani Desa Paya Mabar, sesuai prinsip reforma agraria dan ketahanan pangan nasional," ujar Redi Sumantri Ketua DPD PERMATRA 
    ‎Pemasangan plank ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah di Desa Paya Mabar berjalan sesuai hukum, transparan, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat tani di Kabupaten Serdang Bedagai.(Team)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini