• Jelajahi

    Copyright © SOROT PERKARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

    Iklan

    PT.CIPUTRA 4 KALI MANGKIR PADA SIDANG Perkara No.16/Pdt.G/2024/PN LBP ALASAN HAKIM SURAT SALAH ALAMAT

    Admin Media
    Sabtu, 09 Maret 2024, 9.3.24 WIB Last Updated 2024-03-09T17:00:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PT.CIPUTRA 4 KALI MANGKIR PADA SIDANG Perkara No.16/Pdt.G/2024/PN LBP  ALASAN HAKIM SURAT SALAH ALAMAT 





    Lubuk Pakam, 07 Maret 2024
    Sidang Perkara Perdata Nomor:16/Pdt.G/2024/PN.LBP pada Hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 digelar untuk keempat kalinya, Hadir Pihak Penggugat LBH Gajah Mada  dan Hadir Para Pihak tergugat, antara lain Kuasa Hukum Tergugat-I BPN Deli Serdang, Tergugat-II PTPN-I Regional(dahulu PTPN-II), Tergugat-III PT.Nusa Dua Propertindo (PT.NDP) sementara Pihak Tergugat-IV PT.Ciputra Tbk/Citraland Helvetia tidak hadir.



    Dikarenakan ada Pihak Tergugat tidak hadir, maka sidang ditunda , dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 21 Maret 2024.



    Menurut keterangan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam , bahwa ketidak hadiran Pihak PT. Ciputra Tbk, dikarenakan surat panggilan sidang untuk PT.Ciputra Tbk dikembalikab, sebab surat panggilan salah alamat.


    Sementara disisi lain, atas objek TANAH yang DISENGKETAKAN seluas 7,2 Ha saat ini telah berdiri Bangunan Ruko dan Rumah Mewah CITRALAND HELVETIA senilai Milyaran Rupiah per unitnya, bahkan kabarnya Sertipikat Hak Guna Bangunan atas objek Tanah tersebut telah DIBLOKIR.

    Dan selain Perkara Perdata, Pihak Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada juga melakukan upaya Hukum dengan Menggugat Pihak BPN Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan agar Membatalkan Seluruh Sertipikat Hak Guna Bangunan diatas Tanah Objek Perkara tersebut, Sebab Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut diduga Cacat dan Batal Demi Hukum, karena Penerbitan Sertipikat tersebut diterbitkan saat STATUS TANAH MASIH SENGKETA dan dalam kondisi DIBLOKIR.


    Sidang secara Tata Usaha Negara tersebut telah dilaksanakan SIDANG LAPANGAN dan akan digelar kembali Sidang pada Hari Selasa tanggal 19 Maret 2024.(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini