KMMB SUMUT & DPW SUMUT, DPD PIS-N DESAK BGN SUMUT PECAT KEPALA SPPG TANJUNG PURA 2



MEDAN – Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT)* bersama Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara, Dewan Pimpinan Daerah *Persatuan Islam Sumatera Nasional (DPW SUMUT, DPD PIS-N)* mendesak Badan Gizi Nasional Wilayah Sumatera Utara *(BGN SUMUT)* segera memberhentikan Kepala SPPG Langkat Tanjung Pura Pekon Pura II.

Pernyataan sikap itu disampaikan di Medan pada *Jumat, 4 September 2026*.

Dalam pernyataannya, KMMB SUMUT merujuk pada *Laporan Polisi Nomor: LP/B/1177/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara* tertanggal *22 Juli 2026*. Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual *(TPKS)* yang disebut terjadi di wilayah Medan Selayang, Kota Medan.


Pihak yang dilaporkan adalah *Muhammad Irham*, yang disebut dalam laporan sebagai *Kepala SPPG Langkat Tanjung Pura Pekon Pura II*. Dugaan pelanggaran mengacu pada *Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual*.

KMMB SUMUT bersama DPW SUMUT, DPD PIS-N menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik program Makan Bergizi Gratis.

“Kami meminta BGN SUMUT bertindak tegas. Pecat Kepala SPPG yang diduga terlibat agar program MBG tetap dipercaya masyarakat,” tegas koalisi.


 *Berikut 7 tuntutan yang disampaikan KMMB SUMUT & DPW SUMUT, DPD PIS-N:*
1. *Mendesak BGN SUMUT* segera memecat Kepala SPPG Langkat Tanjung Pura Pekon Pura II.
2. *Mendesak BGN* menonaktifkan sementara operasional Dapur SPPG Pekon Tanjung Pura 2 selama proses hukum berjalan.
3. *Meminta sekolah-sekolah* penerima manfaat Dapur SPPG Pekon Tanjung Pura 2 menghentikan sementara kerja sama.
4. *Meminta BGN* melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan SDM seluruh Dapur SPPG di Sumut.
5. *Mendesak Polda Sumut* tetap memproses hukum laporan dugaan TPKS secara profesional, objektif, dan transparan.
6. *Mendesak Polda Sumut* memberikan perlindungan hukum dan memastikan hak-hak pelapor/korban terpenuhi.
7. *Mendesak aparat penegak hukum* menindak sesuai hukum apabila berdasarkan proses penyidikan ditemukan bukti dan unsur pidana yang cukup.

Aksi ini didasarkan pada *UU No. 9 Tahun 1998* tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, *UU No. 14 Tahun 2018* tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan *UU No. 12 Tahun 2022* tentang TPKS.

Sampai berita ini diterbitkan, konfirmasi dari BGN Sumut terkait tuntutan pemecatan tersebut belum diterima.(MK)