• Jelajahi

    Copyright © SOROT PN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    PEMBINA


     

    MABES NEWS

     


    YAYASAN


     

    GEMPASU DUKUNG KEJAGUNG DAN KEJATISU EKSEKUSI PERKEBUNAN DALAM KAWASANA HUTAN DISUMUT

    JON
    Kamis, 08 Mei 2025, 8.5.25 WIB Last Updated 2025-05-08T12:18:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan - Puluhan mahasiswa yang tergabung dari Organisasi Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP GEMPA-SU) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Kamis (08/5/2025).
    Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi terkait dengan perkebunan di kawasan hutan yang dilakukan Perusahan perkebunan sawit di sumatera utara.

    Para mahasiswa tersebut menuntut percepatan penanganan kasus perkebunan kelapa swait di Kawasan Hutan, Upaya ini merupakan bentuk nyata untuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum, sekaligus untuk memastikan bahwa aset-aset negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, lahan tersebut diharapkan dapat mendukung program pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pelestarian lingkungan.Pungkas Ahmad maisyar.

    Para demonstran mendukung program Bapak Presiden RI dalam membrantas perusahanan yang beroperasi secara ilegal dengan merambah hutan adat dan hutan lindung tanpa izin yang sah.

    Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak hanya menjadi penonton. Kami butuh keberpihakan, butuh dorongan kepada penegak hukum agar perusahan perkebunan sawit ini segera dituntaskan,” ujar A. Maisyar (kordinator aksi)

    ada beberapa Perkebunan kelapa sawit yang kami duga berada dalam kawasan hutan dan tidak meiliki izin kehutanan antara lain :
    1. PT.AUSTINDO NUSANTARA JAYA AGRI L.564 lokasi Perkebunan di kab.Padanglawas Utara.
    2. PT.MAZUMA AGRO INDONESIA L.9.325 lokasi perkebunan berada di kab.padang Lawas.
    3. PT.PERKEBUNAN SUMATERA UTARA (PT.PSU) L.869 lokasi perkebunan di kab.mandailing natal.
    4. PT.PERMATA HIJAU GRUP (PHG) L.1.757 Ha berproses L.1.460 lokasi perkebunan di kab.padang lawas .
    5. PT.GRAHADURA LEIDONG PRIMA L.8.206 lokasi perkebunan di kab.Labuhanbatu Utara.
    6. PT.DAMAI NUSA SEKAWAN L.726 Ha lokasi perkebunan di kab.Padanglawas.
    7. PT.BARUMUN RAYA PADANG LANGKAT L.5.893 Ha lokasi perkebunan  di kab.padang Lawas.
    8. PT.TORGANDA (TAHUAN GANDA) L.8.173 Ha lokasi perkebunan di kab.labuhanbatu utara.


    Dalam orasi mereka menyampaikan tuntutan bahwasanya meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera membentuk tim menindak tegas perusahaan yang tidak taat hukum
    Adapun tuntutan mereka :
    1. Meminta Kepada Bapak Menteri Kuhutanan republik Indonesia agar segera mengintruksi jajaran Satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) agar segera turun langsung dan meninjau serta melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan Perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan yang kami duga sudah mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
    2. Meminta bapak Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera mengintruksi kepala Kejaksaan tinggi sumatera utara agar melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan segera melakukan kajian dugaan adanya kerugian keuangan Negara dan berdampak pada kerusaskan ekosistem alam dan segara melakukan penangkapan terhadap Perusahaan yang diduga merusak Kawasan Hutan.
    3. Meminta Bapak Gubernur Sumatera utara dan Bapak Bupati Kabupaten agar segera mencabut Izin Perkebunan Kelapa Sawit yang berada dalam Kawasan hutan yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
    4. Meminta Ketua DPRD Sumatera Utara agar memanggi Pimpinan Perkebunan  untuk melakukan kajian Rapat dengar Pendapat atas adanya dugaan penyalahgunaan Kawasan hutan Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit dan mengkaji kerugian keuangan Negara dari lahan Perkebunan Kelapa sawit tersebut serta meminta seluruh dokumen perkebunan tersebut unuk di tindak lanjuti.
    5. Meminta Bapak Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar segera menangkap actor actor yang merusak kawasan hutan di peruntukan menjadi Perkebunan Kelapa sawit.(Tim).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini