• Jelajahi

    Copyright © SOROT PERKARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

    Iklan

    Kurangnya Pengawasan Sekolah Tinggi Swasta di duga pihak Kopertais terindikasi tidak serius tentang masalah Sekolah Tinggi Alhikmah Medan

    Admin Media
    Minggu, 29 September 2024, 29.9.24 WIB Last Updated 2024-09-30T10:51:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kurangnya Pengawasan Sekolah Tinggi Swasta di duga pihak Kopertais teridikasi tidak serius tentang masalah Sekolah Tinggi  Alhikmah Medan


    Medan,pilarkeadilanhukum.biz.id.

    Kondisi saat ini tentang Yayasan Perguruan Tinggi Alhikmah (Yaspetia) Medan  yang mengelola 5 Sekolah Tinggi tentu saja masih dalam permasalan yang terus terjadi dari sejak 2007 hingga sekarang.dimana pada akte Perubahan pengurus di berhentikan Bapak Marapinta Harahap dan Bapak zainuddin Siregar dari pengurus yayasan dan Sekretaris yayasan pada akte perubahan 2007,  Ini disampaikan Bapak  Rules Gaja,S.Kom  sebagai Pengurus Yayasan Perguruan tinggi Alhikmah (yaspetia) Medan terbaru.(30 September 2024)


    Bapak Rules Gajah di angkat menjadi ketua Pengurus yayasan perguruan Tinggi Islam Alhikmah (Yaspetia) Medan dan sebelum menjadi staf pembina 2017 sampai 2022. mengetahui bagaimana proses perjalanan akademik di sekolah tinggi yang di asuh Yayasan ini , mulai dari proses berdiri hingga proses pengembangan sampai sekarang.


    Semua permasalahan baik tentang akte yayasan , badan hukum yayasan, struktur organ yayasan dan struktur pengelolaan yang ada sampai sekarang .

    Dapat dipastikan bahwa orang-orang yang saat ini mengelola Sekolah Tinggi Al hikmah baik di medan, di tebing tinggi dan di tanjung balai tidak mengetahui keberadaan alhikmah itu sendiri,” sambungnya.



    kurang perhatikan koordinator kopertais dan sekretaris kopertais wilayah IX Sumatera Utara dari sejak menjabat sampai saat ini tidak pernah menjalankan tupoksinya dalam melaksanakan WASDALBIN kepada seluruh PTKIS di wilayah IX sumatera utara.


    Seharusnya Sekretaris Kopertais sebagai pelaksana utama tugas-tugas kopertais sebagai perpanjangan tangan Direktur Pendidikan Tinggi Islam yang pertama dikerjakan ialah melakukan monitoring terhadap semua sekolah tinggi, fakultas agama islam, semua program studi, memeriksa ijin, akte yayasan, badan hukum, akreditasi, dosen, dan proses akademik. Ini bertujuan untuk mengetahui mana sekolah tinggi yang sehat mana bermasalah.


    Khusus tentang Perguruan Tinggi Alhikmah  yang mengelola 3 sekolah tinggi di bawah satuan tugas Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara, saya sebagai Pengurus Yayasan alhikmah Medan  yang akte pendirian 1983 menyampaikan hanya ada 2 pilihan yang harus dilakukan segera oleh Kopertais terhadap Sekolah Tinggi Alhikmah Medan,Tebing Tinggi dan  Tanjung Balai.

    Pertama adalah mengembalikan yayasan kepada akte pendirian awal yaitu sejak tahun 1983 hingga akte perubahan  seterusnya akte perubahan 2024 yang dibuat oleh para pendiri dan Pembina Yayasan .

    Yang kedua dicabut ijin operasionalnya sebagaiman tindakan tegas yang dilakukan LLDIKTI Wilayah I Sumut dengan mencabut ijin STIE Alhikmah medan dan STIH Alhikmah medan, sebagai mana yang pernah terjadi di tahun 2019 Pihak yayasan akte pendiri 1983. mencabut izin hukum dan ekonomi.

    Pada saat itu LLDIKTI mengundang pihak yayasan yang bersiteru untuk islah tetapi karena tidak ada titik temu maka langkah yang diambil LLDIKTI adalah mencabut ijin operasional. Sebab kalau tidak dilakukan segera maka semua produk akademik yang dihasilkan cacat hukum, sk pengangkatan apapan yang dikeluarkan yayasan untuk mengelola tiga sekolah tinggi tidak shah karena akte yang dijadikan sebagai badan hukum ialah akte pendirian tahun 2014 dan SK Menkumham 2015 sementara tiga sekolah tinggi yang dibawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah sudah berdiri sejak tahun 1983. Jelas tidak ada kaitan dan sudah pasti selama ini berproses dengan badan hukum yang direkayasa dan dimanipulasi.

    Setelah beberapa kali pejabat kopertais wilayah IX Sumatera Utara melalukan pemanggilan kepada pihak yayasan yang bersiteru untuk mencari titik temu agar akte yayasan alhikmah dapat berjalan sesuai badan hukum yang benar tetapi tetap gagal.

    Tentu saja kopertais harus melakukan pendekatan yang bijak dengan mengutamakan kelangsungan akademik, karena di tiga sekolah tinggi ada banyak mahasiswa, dosen dan para pegawai akademik yang bekerja.


    Sehingga kopertais sebelum mengambil langkah harus berdiskusi dengan pengelola akademik yaitu para pimpinan tiga sekolah tinggi ini. Kemanapun arah penyelesaian yang diarahkan kopertais wilayah IX tetapi semua SDM yang ada di tiga sekolah tinggi tetap utuh agar proses akademik tidak terganggu dan tetap lancar.(Red/Tim).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini